{"id":2761,"date":"2014-06-13T03:51:04","date_gmt":"2014-06-12T19:51:04","guid":{"rendered":"http:\/\/beritaborneo.co.id\/?p=2761"},"modified":"2022-10-17T13:42:05","modified_gmt":"2022-10-17T05:42:05","slug":"penajam-waru-banyak-seluran-ilegal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/penajam-waru-banyak-seluran-ilegal\/","title":{"rendered":"Penajam-Waru Banyak Seluran Ilegal"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify\">Merebaknya sambungan ilegal yang dapat merugikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Penajam Paser Utara (PPU), indikasi yang melakukan pemasangan oknum dari PDAM yang tidak bertanggung jawab. Sambungan liar tersebut tidak hanya terjadi di Kecamatan Waru, tapi, juga di Kecamatan Penajam.<!--more--><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\u201cBerdasarkan temuan kita, kalau di Kecamatan Penajam, tercatat 120 sambungan pipa ilegal, sedangkan di Waru terdapat 85 sambungan ilegal,\u201d\u00a0 beber Direktur Eksekutif LSM Pusat kajian Kebijakan Daerah (PK2D), Hendrik kepada wartawan, Rabu (11\/6) kemarin.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Hendrik mengatakan, terkait dengan oknum berbaju PDAM yang melakukan pemasangan saluran pipa kepada pelanggan khususnya di Waru, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. \u201cOknum itu, telah melarikan diri,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Ia menambahkan, sacara ekonomi, PDAM telah dirugikan. Pasalnya, alat atau pipa yang dipasang secara ilegal tersebut milik PDAM. \u201cSebenarnya PDAM dirugikan beberapa kali, alatnya milik PDAM kemudian biaya pemasangan untuk berlangganan tidak dimasukkan ke manajemen PDAM, serta beban perbulan tidak dibayar oleh pelanggan, karena tidak terdaftar secara sah,\u201d tandas Hendrik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Hendrik menuturkan, di dalam tubuh PDAM terdapat masalah, baik secara manajemen dan anggaran. Masalah tersebut, tidak boleh dibiarkan terus-menerus, karena dapat mempengaruhi kinerja PDAM menjadi tidak sehat. Apalagi PDAM tiap tahun mendapat anggaran hibah dari pemerintah daerah PPU maupun dari provinsi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\u201cKita meminta kepada dewan pengawas turun untuk mengevaluasi. Dan kita juga berharap, pihak inspektorat melakukan audit baik itu kinerja maupun anggaran, dengan adanya sambungan ilegal tersebut diduga ada kebocoran anggaran,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Sementara itu, Direktur PDAM PPU, Misdiyanto membenarkan adanya saluran pipa yang tidak terdaftar dalam daftar konsumen atau pelanggan di Kecamatan Penajam dan Waru. Namun, saluran ilegal di Penajam, berdasarkan catatan PDAM hanya 47 saluran liar,\u00a0 berbeda dengan data dari LSM PK2D, khusus Penajam sekira 120 saluran ilegal. \u201cBedasarkan data yang kita himpun, saluran liar di Waru sekira 85 sedangkan di Penajam 47,\u201d ujar Misdiyanto.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Tapi, ia melanjutkan, data saluran liar masih bisa bertambah, jika, tim investigasi yang dibentuk oleh PDAM melakukan penyelidikan di lapangan. Misdiyanto menerangkan, terkait dengan saluran ilegal tersebut, baik di Penajam maupun di Waru, rata-rata saluran ilegal tersebut tidak terpasang Water Meter. \u201cAda juga yang memiliki water meter, tapi, lebih banyak tidak memakai water meter,\u201d terangnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Masih menurut dia, terkait dengan temuan tersebut, dirinya tidak menyalahkan warga yang memiliki sambungan liar. Dia menilai bahwa masyarakat tidak memiliki kesalahan terhadap saluran liar karena yang melakukan pemasangan adalah oknum berbaju PDAM sendiri. \u201cKita tidak menyalahkan warga, yang belum terdaftar secara sah, kita akan data untuk menerbitkan rekening.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Dan saluran yang belum memiliki water meter, kita akan pasangkan. Agar saluran air warga itu tercatat secara sah,\u201d terangnya. Dirinya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah selaku pemilik perusahaan setelah tim investigasi telah merampungkan data temuan di lapangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\u201cKita akan melaporkan kepada bupati dan wakil bupati selaku pimpinan daerah, jika sudah ada hasil ril dari investigasi yang kita lakukan. Dan tergantung keputusan dari pemerintah daerah untuk mengambil tindakan, apakah persoalan ini dibawa ke ranah hukum atau tidak,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Dikonfirmasi, Wakil Bupati PPU, Mustaqim Mz mengatakan, ada persoalan saluran liar seharusnya ditindaklanjuti oleh PDAM. Karena pemasangan saluran air bersih milik PDAM tersebut secara ilegal. \u201cHarus ditindaklanjuti, itukan pencurian air,\u201d ujar Mustaqim saat ditemui di ruang kerjanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Menurut dia, seharusnya setiap warga yang melakukan penyambungan saluran air bersih harus terdaftar secara legal. Maka biaya registrasi dan beban perbulan mestinya masuk rekening PDAM. \u201cJika tidak, uangnya kemana itu, harusnya masuk ke PDAM,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Jika memang oknum dari pihak PDAM yang bermain mestinya, pimpinan PDAM harus menindak lanjuti. \u201cHarus diusut, jika punya bukti dan saksi. Kalau bisa Direktur PDAM melapor kepada pihak yang berwajib, pelaku harus ditangkap, itu tindak pidana. Direktur harus melapor, tidak usah diserahkan kepada pemerintah, itu kan tanggung jawab PDAM,\u201d tegas Mustaqim. [] RedFj\/BP<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Merebaknya sambungan ilegal yang dapat merugikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Penajam Paser Utara (PPU), indikasi yang melakukan pemasangan oknum dari PDAM yang tidak bertanggung jawab. Sambungan liar tersebut tidak hanya terjadi di Kecamatan Waru, tapi, juga di Kecamatan Penajam.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[6,26,482],"tags":[],"class_list":["post-2761","post","type-post","status-publish","format-standard","","category-berita-lain","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kabupaten-penajam-paser-utara-ppu"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2761","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2761"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2761\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":23463,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2761\/revisions\/23463"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2761"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2761"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2761"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}