{"id":3000,"date":"2014-06-16T00:53:44","date_gmt":"2014-06-15T16:53:44","guid":{"rendered":"http:\/\/beritaborneo.co.id\/?p=3000"},"modified":"2022-10-17T13:43:31","modified_gmt":"2022-10-17T05:43:31","slug":"terdakwa-maharani-di-tuntut-pekan-ini","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/terdakwa-maharani-di-tuntut-pekan-ini\/","title":{"rendered":"Terdakwa Maharani Di Tuntut Pekan Ini"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #474747;\">Sidang perkara dugaan korupsi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2010 lalu yang mendudukkan Maharani dan Jamaluddin sebagai terdakwa terus digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda. Kamis (19\/6) pecan depan, sidang akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi ahli.<\/span><!--more--><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><br style=\"color: #474747;\" \/><span style=\"color: #474747;\">Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan, Fajaruddin Yusuf mengatakan, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi ahli ini merupakan pekan kedua setelah, Kamis (12\/6) lalu, 3 orang saksi ahli yang diminta tidak hadir dalam persidangan kedua ter-dakwa.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><br style=\"color: #474747;\" \/><span style=\"color: #474747;\">\u201cUntuk perkara Jamaluddin, saksi ahli Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo (UB) Juli Ester dan saksi keterangan ahli dari Jakarta yaitu Lembaga Kebijakan Pe-ngadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang kita panggil sebagai saksi tidak hadir,\u201d ujarnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><br style=\"color: #474747;\" \/><span style=\"color: #474747;\">Mantan Kajari Kendari Sulawesi Selatan ini menambahkan, keterangan dua saksi ahli ini sangat dibutuhkan dalam pembuktian du-gaan korupsi tersebut untuk mengungkapkan aturan mengenai Wakil Bendahara dalam ke-panitiaan tidak di-perbolehkan ikut dalam lelang atau mengatur pe-ngadaan barang.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><br style=\"color: #474747;\" \/><span style=\"color: #474747;\">\u201cKami akan berkoor-dinasi dengan Majelis Hakim nanti, apakah akan dipanggil lagi atau cukup keterangannya kedua saksi ahli dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), karena keduanya juga mem-berikan keterangan di-bawah sumpah,\u201d tandas-nya.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><br style=\"color: #474747;\" \/><span style=\"color: #474747;\">Jika dalam sidang se-lanjutnya pekan ini disepakati hanya mem-bacakan BAP keterangan kedua saksi ahli, makan apabila Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak me-ngambil kesempatan untuk menghadirkan saksi ad chart atau saksi me-ringankan, maka sidang akan langsung di-agendakan pemeriksaan terdakwa.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><br style=\"color: #474747;\" \/><span style=\"color: #474747;\">\u201cNah, kalau dalam sidang perkara Maharani agendanya pekan lalu saksi Haris dari Badan Pengawas Keuangan dan Pem-bangunan (BPKP) terkait audit kerugian negara. Tetapi karena yang ber-sangkutan sudah pindah, jadi keterangannya hasil auditnya dijadikan alat bukti surat dan dibacakan dipersidangan,\u201d jelasnya.<\/span><br style=\"color: #474747;\" \/><span style=\"color: #474747;\">Usai membacakan ke-terangan saksi BPKP, sidang langsung di-lanjutkan oleh Jaksa Pe-nuntut Umum (JPU) Juli Hartono, pemeriksaan terdakwa karena PH Maharani tidak mengajukan saksi ad chart.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><br style=\"color: #474747;\" \/><span style=\"color: #474747;\">\u201cDalam keterangannya, Maharani membenarkan bahwa ia membuat kwi-tansi pembayaran kon-sumsi yang disesuaikan dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dengan memalsukan tanda tangan penyedia jasa, guna per-tanggungjawaban penggunaan anggaran konsumsi Porprov di Bontang,\u201d ungkapnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><br style=\"color: #474747;\" \/><span style=\"color: #474747;\">Terdakwa Maharani juga mengakui melakukan mark up anggaran yang se-harusnya riil sebesar Rp30 juta menjadi Rp40 perorang untuk RKA anggaran konsumsi. \u201cJadi keseluruhan anggaran yang di mark up sekitar Rp140 juta. Tetapi, ter-dakwa Maharani tidak mengakui perubahan per-janjian, atau menyuruh Toni (Terdakwa Porprov se-belumnya. Red) untuk merubah perjanjian tentang sewa ruang kelas untuk ruang penginapan atlet,\u201d bebernya.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><br style=\"color: #474747;\" \/><span style=\"color: #474747;\">Rencananya, Kamis pekan ini setelah menye-lesaikan pemeriksaan terdakwa di-agendakan mendengarkan tuntutan dari JPU. \u201cKami sedang mempersiapkan materi tuntutan untuk dibacakan Kamis nanti,\u201d tegasnya<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><br style=\"color: #474747;\" \/><span style=\"color: #474747;\">Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi Porprov yang digelar di Bontang dan Samarinda pada tahun 2010 lalu ini menyeret 4 orang dalam struktur kepanitiaan keberangkatan atlet Tarakan. Koordinator Transportasi Toni Utomo sudah menyelesaikan hu-kuman yang dijatuhkan Majelis Hakim 1 tahun penjara, sementara Rita Zahra masih dalam proses Kasasi dan keputusannya belum turun hingga saat ini. Sementara 2 terdakwa Maharani dan Jamaluddin yang merupakan Caleg terpilih dari PAN DPRD Tarakan ini masih dalam proses sidang. [] RedFj\/KK<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sidang perkara dugaan korupsi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2010 lalu yang mendudukkan Maharani dan Jamaluddin sebagai terdakwa terus digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda. Kamis (19\/6) pecan depan, sidang akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi ahli.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3148,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,27,2257],"tags":[],"class_list":["post-3000","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-kalimantan-utara-kaltara","category-kota-tarakan-kalimantan-utara"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3000","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3000"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3000\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":23638,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3000\/revisions\/23638"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3000"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3000"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3000"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}