{"id":3079,"date":"2014-06-16T20:58:59","date_gmt":"2014-06-16T12:58:59","guid":{"rendered":"http:\/\/beritaborneo.co.id\/?p=3079"},"modified":"2022-10-16T08:09:32","modified_gmt":"2022-10-16T00:09:32","slug":"baru-5-pemodal-lengkapi-berkas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/baru-5-pemodal-lengkapi-berkas\/","title":{"rendered":"Baru 5 Pemodal Lengkapi Berkas"},"content":{"rendered":"<div style=\"text-align: justify\">Pembangunan <em>coastal road<\/em> sepertinya sulit diwujudkan dengan cepat. Hingga batas akhir pengembalian pemasukan isian dokumen prakualifikasi investasi, baru lima investor yang melengkapi berkas. Diduga akibat syarat yang harus dipenuhi sulit, banyak pemodal yang \u201crontok\u201d duluan. Walhasil, proses \u201cmenjaring\u201d pemilik modal ini kembali diundur sepekan lagi.<\/div>\n<p><!--more--><\/p>\n<div style=\"text-align: justify\">\nKetua Tim Lelang Coastal Road Balikpapan, Freddy Nelwan membenarkan hal tersebut. \u201cPersyaratan untuk bisa lolos prakualifikasi \u2018kan tidak main-main. Makanya rata-rata mereka minta waktu melengkapi dokumen bahwa pemodal yang bersangkutan secara keuangan mampu untuk membangun,\u201d bebernya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nProyek yang terbagi menjadi delapan segmen ini, kata dia, setiap perusahaan diperbolehkan mengerjakan lebih dari satu segmen. Asalkan berdasarkan evaluasi dari tim lelang, yang bersangkutan mampu dari segi perencanaan maupun keuangan dan pengerjaan.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nDikatakan, setelah lolos prakualifikasi, setiap pemodal akan mengikuti tahap lelang lanjutan. Semakin banyak segmen yang diikuti dalam lelang, maka kian besar peluang terlibat berinvestasi di megaproyek senilai Rp 5 triliun lebih ini.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\n\u201cMereka yang sudah lolos prakualifikasi tahap pertama, boleh mengikuti prakualifikasi lagi untuk empat segmen tersisa. Tapi tetap mereka harus melampirkan semua persyaratan dari awal,\u201d ujarnya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nIa menambahkan, sebagai bocoran, kemampuan keuangan perusahaan salah satunya yang dinilai harus memiliki ekuitas (dana segar) minimal 10 persen dari nilai segmen yang diminati. Misalkan, per segmen senilai Rp 500 miliar, berarti harus ada Rp 50 miliar.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nEmpat segmen tersebut adalah, segmen V bernama New Downtown dengan perkiraan nilai investasi minimal Rp 760 miliar. Segmen VI bernama Tecnopark senilai Rp 600 miliar, Segmen VII Housing Park senilai Rp 575 miliar, dan segmen VIII Small Paradise senilai Rp 520 miliar.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nSeperti diketahui, tim lelang sudah melakukan pemaparan kepada calon investor mengenai aturan main proses prakualifikasi pada Senin (26\/5) lalu. acara tersebut dihadiri perwakilan dari sembilan calon investor yang berminat. (<em>selengkapnya lihat grafis<\/em>)<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nPemaparan ini merupakan rangkaian dari tahap prakualifikasi yang diulang khusus untuk <em>costal road<\/em> segmen V, VI, VII, dan VIII. Empat segmen ini harus dilakukan prakualifikasi ulang lantaran dalam prakualifikasi tahap pertama jumlah peminatnya kurang dari tiga untuk tiap-tiap segmen. Sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap lelang selanjutnya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nPerwakilan PT Pandega Citraniaga, PT Hutama Karya, dan PT Helindo Bangun Raya Sejahtera hadir dalam pemaparan tersebut. Berarti ketiga pemodal ini juga berniat berebut empat segmen tersisa, meskipun setiap perusahaan sudah lolos dalam prakualifikasi tahap pertama untuk berebut di segmen I, III, dan IV. [] RedFj\/KP<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pembangunan coastal road sepertinya sulit diwujudkan dengan cepat. Hingga batas akhir pengembalian pemasukan isian dokumen prakualifikasi investasi, baru lima investor yang melengkapi berkas. Diduga akibat syarat yang harus dipenuhi sulit, banyak pemodal yang \u201crontok\u201d duluan. Walhasil, proses \u201cmenjaring\u201d pemilik modal ini kembali diundur sepekan lagi.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[467,6,26],"tags":[],"class_list":["post-3079","post","type-post","status-publish","format-standard","","category-kota-balikpapan","category-berita-lain","category-kalimantan-timur-kaltim"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3079","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3079"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3079\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":22181,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3079\/revisions\/22181"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3079"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3079"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3079"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}