{"id":3155,"date":"2014-06-17T14:10:32","date_gmt":"2014-06-17T06:10:32","guid":{"rendered":"http:\/\/beritaborneo.co.id\/?p=3155"},"modified":"2022-10-18T00:44:21","modified_gmt":"2022-10-17T16:44:21","slug":"pemborong-ruko-runtuh-tersangka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/pemborong-ruko-runtuh-tersangka\/","title":{"rendered":"Pemborong Ruko Runtuh Tersangka"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify\">Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka atas kasus ambruknya rumah toko (ruko), di Jalan A Yani I, Kelurahan Temindung. Setelah 14 hari kasusnya berlalu, polisi akhirnya menetapkan status tersangka pada pemborong ruko yang membuat 12 pekerjanya tewas, Sabtu (14\/6) lalu.<!--more--><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\nPelaksana proyek pembangunan ruko yang dimaksud berinisial NI. Polisi menilai NI ikut bertanggung jawab atas tragedi yang menimpa para buruh bangunan tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\nPenetapan status tersangka pada NI, disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, melalui Wakasat Reskrim AKP Suryono saat ditemui Sapos di ruang kerjanya, Senin (16\/6) kemarin.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\nMeski sudah berstatus tersangka, namun polisi belum menahan NS dengan alasan-alasan tertentu. Salah satunya berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus kecelakaan kerja yang masih terus dilakukan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\n&#8220;Pasal yang kami kenakan pada tersangka NS, yakni 359 dan 360 KUHP,serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi,&#8221; kata Suryono.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\nAdapun isi dari pasal 359 KUHP yang ditetapkan polisi yakni, barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\n&#8220;Sedangkan untuk pasal 360 KUHP, yaitu barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,&#8221; beber Suryono.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\nPenyidikan yang sedang dilakukan polisi, saat ini yaitu menunggu hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya yang belum jelas kapan selesainya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\n&#8220;Selain itu saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim, sampai hari ini (kemarin, Red) belum juga bisa kami lakukan. Keterangan mereka sangat kami butuhkan, namun sampai sekarang belum ada,&#8221; terang Suryono.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\nSaat disinggung soal adanya tersangka lain yang nantinya ditetapkan polisi, Suryono hanya mengatakan masih menunggu hasil penyidikan.<br \/>\n&#8220;Kita lihat nanti dari bukti dan saksi. Kalau memang ada, pasti nanti juga kami beber,&#8221; pungkasnya. [] RedFj\/SP<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka atas kasus ambruknya rumah toko (ruko), di Jalan A Yani I, Kelurahan Temindung. Setelah 14 hari kasusnya berlalu, polisi akhirnya menetapkan status tersangka pada pemborong ruko yang membuat 12 pekerjanya tewas, Sabtu (14\/6) lalu.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3156,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[19,26,37],"tags":[],"class_list":["post-3155","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-hotnews","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kota-samarinda"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3155","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3155"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3155\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":23744,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3155\/revisions\/23744"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3155"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3155"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3155"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}