{"id":3298,"date":"2014-06-19T21:13:40","date_gmt":"2014-06-19T13:13:40","guid":{"rendered":"http:\/\/beritaborneo.co.id\/?p=3298"},"modified":"2022-10-18T01:46:34","modified_gmt":"2022-10-17T17:46:34","slug":"aksi-koboi-blokir-sawit-disesalkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/aksi-koboi-blokir-sawit-disesalkan\/","title":{"rendered":"Aksi \u201cKoboi\u201d Blokir Sawit Disesalkan"},"content":{"rendered":"<div style=\"text-align: justify\">Tak hanya disebut menyalahi prosedur oleh Ketua DPRD Kukar Salehudin, keputusan anggota DPRD Kukar Guntur untuk memblokir sebagian jalur utama di areal perkebunan sawit milik swasta, juga memantik cibiran masyarakat.<\/div>\n<p><!--more--><\/p>\n<div style=\"text-align: justify\">\nMenurut pengamat hukum dari Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda Prof Agus Santoso, aksi \u201ckoboi\u201d seperti ini mestinya tak dilakukan oleh orang yang notabene duduk di kursi wakil rakyat. Karena ini menjadi contoh yang sangat tidak baik.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\n\u201cSeharusnya persoalan sengketa lahan tersebut diadukan saja ke polisi. Delik aduannya disampaikan penyidik supaya bisa dituntut ke ranah yang lebih tinggi (pengadilan),\u201d imbaunya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nDosen yang juga mengajar pendidikan antikorupsi ini mengatakan, penghentian aktivitas perusahaan dengan mengerahkan masyarakat untuk memblokir paksa, tak ada bedanya dengan aksi premanisme jalanan.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\n\u201cItu premanisme namanya, perlu dicegah, karena bisa terjadi keributan jika didiamkan saja,\u201d tegasnya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nStatus kepemilikan lahan yang dimiliki oleh Guntur kata dia, juga harus jelas, walaupun ada bukti tanam tumbuh namun harus tetap dilampiri dengan surat kelengkapan kepemilikan.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\n\u201cHarus ada ditunjukkan fisiknya seperti surat, agar bisa dibuktikan secara hukum. Dari ketua RT atau lurah bisa juga dari kepala desa,\u201d terangnya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Dia menyebutkan, sebagai wakil rakyat harusnya Guntur memiliki etika, apalagi sebelum menjabat anggota DPRD, dia telah disumpah.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\n\u201cTindakan ini jelas menyalahi aturan, harusnya tidak dilakukan oleh Guntur karena berstatus anggota DPRD. Karena profesi tersebut akan melekat walaupun di luar waktu kerjanya,\u201d jelasnya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nSebelumnya diberitakan, terjadi pemblokiran 22 titik jalan poros utama di perkebunan sawit PT Sasana Yudha Bhakti (SYB), anak perusahaan PT Rea Kaltim di Desa Buluq Sen-Gunung Sari, Kecamatan Tabang. Firmansyah Leo, tokoh warga setempat menyebut, ada konflik antara perusahaan dan Guntur, yakni masalah ganti rugi lahan yang tak tuntas, dan akhirnya berujung pada aksi itu.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nBelakangan, ini menjadi isu hangat, karena secara tidak langsung berdampak pada kredibilitas institusi DPRD Kukar. Pasalnya, sebagian warga merasa kecewa, karena wakil rakyat yang dipilih justru mengecewakan mereka dengan aksi \u201ckoboi\u201d itu.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nApalagi, akibatnya ada ribuan ton sawit hasil panen yang membusuk karena tak bisa dibawa ke pabrik. Dampak lainnya, seribu lebih pekerja perusahaan merana, karena disebut tak bisa bekerja, sementara sebagian besar mereka dibayar harian.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\n<strong>YAKIN TAK SALAH<\/strong><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nGuntur ketika dikonfirmasi media ini Selasa (17\/6) kemarin, kembali menegaskan tindakan pemblokiran yang dia lakukan bukan membawa nama lembaga DPRD, namun sebagai pemilik lahan.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\n\u201cEmpat kali saya diundang saat rapat (kapasitas) saya adalah pemilik lahan,\u201d jelasnya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nDia lantas memaparkan, persoalan sengketa lahan antara sebagian warga dengan perusahaan ini, sudah lama terjadi. Hampir empat tahun, dan dia merasa kasus tersebut hanya didiamkan oleh manajemen PT Rea Kaltim.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\n\u201cTerakhir kali dilakukan survei bersama unsur Muspida yang terdiri dari perwakilan Koramil dan Kapolsek Tabang. Namun saat kami blokir seperti ini pun, tetap didiamkan perusahaan,\u201d terangnya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nSolusi yang ditawarkan dalam persoalan ini, Guntur mendesak perusahaan mengganti rugi dan bisa mengajak warga yang terlibat sengketa lahan, duduk bersama. Apalagi katanya, ada beberapa lahan warga yang sudah tergusur tanaman sawit perusahaan.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\n\u201cTawar-menawar harga sebenarnya juga sudah beberapa kali berlangsung namun tak ada hasil, karena terus diulur perusahaan,\u201d ujarnya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nGuntur kembali membela diri, bahwa pemblokiran yang dia lakukan di lahannya, tak sampai mengganggu aktivitas perusahaan dan warga lainnya yang mengerjakan jatah plasma sawit.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\n\u201cProduksi Rea Kaltim tetap berjalan, pemblokiran ini sama sekali tak ada masalah,\u201d ucapnya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nDia menyebut, dari sekitar 20 hektare lahan yang menjadi masalah tumpang tindih lahan dengan perusahaan tersebut, 15 hektare di antaranya adalah miliknya. Dan menurut Guntur, data ini pun hasil pemetaan perusahaan sendiri.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\n\u201cSebenarnya perusahaan tahu persis persoalan lahan ini,\u201d jelasnya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nDisinggung soal kepemilikan legalitas atas lahan tersebut, Guntur membenarkan, bukti hanya berupa tanam tumbuh. Namun dia menyebut, perumahan masyarakat di sana saja tak satu pun yang memiliki surat pembuktian.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\n\u201cPembuktian lahan di sini misalnya atas saksi milik si A dan si B saja, dan tanam tumbuh,\u201d tutupnya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nSementara, kemarin, Bupati Kukar Rita Widyasari kembali menjamin, bahwa persoalan yang mempertaruhkan citra kemudahan investasi di Kukar itu, akan selesai dengan cepat.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\n\u201cPemkab Kukar segera melakukan penanganan penyelesaian masalah ini,\u201d sebutnya. [] RedFj\/KP<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tak hanya disebut menyalahi prosedur oleh Ketua DPRD Kukar Salehudin, keputusan anggota DPRD Kukar Guntur untuk memblokir sebagian jalur utama di areal perkebunan sawit milik swasta, juga memantik cibiran masyarakat.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3299,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,33],"tags":[],"class_list":["post-3298","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kabupaten-kutai-kartanegara"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3298","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3298"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3298\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":23843,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3298\/revisions\/23843"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3298"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3298"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3298"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}