{"id":3353,"date":"2014-06-23T08:38:52","date_gmt":"2014-06-23T00:38:52","guid":{"rendered":"http:\/\/beritaborneo.co.id\/?p=3353"},"modified":"2022-10-18T02:13:31","modified_gmt":"2022-10-17T18:13:31","slug":"kasus-pemalsuan-cv-amelia-terkuak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/kasus-pemalsuan-cv-amelia-terkuak\/","title":{"rendered":"Kasus Pemalsuan CV Amelia Terkuak"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>NUNUKAN &#8211;<\/strong> Kasus pemalsuan tanda tangan kuasa usaha CV Amalia yang sempat menyeret Batto, pimpinan perusahaan konstruksi di Kabupaten Nunukan tersebut, dalam perkara korupsi, akhirnya terungkap. Tersangka pemalsu tanda tangan akhirnya berhasil dideteksi oleh penyidik Polres Nunukan dan ditahan.<!--more--><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penyidik Polres Nunukan, baru-baru ini (21\/6\/2014) sekitar pukul 13.30 menahan Jayadi Rusman setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tandatangan Haji Batto. \u201cBarusan saja ditahan,\u201d ujar Kapolres Nunukan Robert Silindur Pangaribuan kepada wartawan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kapolres menjelaskan, Jayadi ditahan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat yang dilaporkan Haji Batto. \u201cJadi mulai ditahan hari ini di rutan Mapolres Nunukan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jayadi sempat diperiksa sebagai saksi. \u201cDalam minggu ini dilakukan pemeriksaan. Sekitar dua atau tiga kali diperiksa,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pihaknya menahan tersangka atas sejumlah pertimbangan. Kapolres mengatakan, secara terang penyidik berani menetapkan Jayadi sebagai tersangka dan menahannya karena,\u201dIni sah pemalsuan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain itu, Jayadi juga lebih banyak tinggal di Sulawesi Selatan. \u201cSudah jauh kemudian takutnya sulit lagi mencari,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kapolres Nunukan memastikan, bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik sudah cukup untuk melimpahkan kasus itu kepada Kejaksaan Negeri Nunukan. \u201cTidak ada kendala. Tidak lama lagi dilimpah ke Kejaksaan. Saya rasa sudah kuat, kami sudah koordinasi ke Kejaksaan untuk melimpahkan kasus ini,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan Batto sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung pasar induk di Kecamatan Nunukan. Bersamanya, penyidik juga menetapkan\u00a0 mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan Khotaman dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan I Putu Budiarta sebagai tersangka proyek senilai Rp 13,7 miliar, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan 2006-2009.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Batto menjelaskan, saat proyek tersebut diadakan, perusahaan miliknya CV Saturiah tidak bisa mengikuti tender, karena dinilai tidak memenuhi persyaratan. Proyek tersebut akhirnya dimenangkan CV Amalia.\u00a0 Belakangan, Jayadi yang menjabat sebagai Direktur Teknik CV Saturiah melobi pemilik CV Amalia untuk mengalihkan pekerjaan tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pekerjaan itupun dialihkan kepada Batto. \u201cItu secara pribadi bukan ke Saturiah. Saya betul-betul tidak tahu. Masalah administrasi saya mana tahu. Sedangkan di Saturiah saya atas nama saja sebagai direktur. Saya cuma kelas 3 SD, kerja begini saya mana tahu,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kuasa usaha akhirnya dikeluarkan notaris Yuses. Kuasa Usaha Nomor 26\u00a0 diterbitkan pada Selasa, 28-11-2006.\u00a0 Direktur CV Amalia Nurhidayah dan Komisaris Herman Hamid\u00a0 sebagai pemberi kuasa, memberikan kuasa kepada\u00a0 Batto.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Batto diberikan kuasa mewakili dan bertindak untuk dan atas nama perseroan, komanditer CV Amalia, tersebut khusus untuk melaksanakan pekerjaan proyek Pembangunan Pasar Induk Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2006 yang terletak di Nunukan, berdasarkan surat perjanjian pemborongan pekerjaan (SPPP) tertanggal Sembilan Oktober tahun Dua Ribu Enam (09-10-2006) Nomor 640\/1189\/SPPP-PPI\/KDPU\/X\/2006.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Soal tandatangannya sebagai penerima kuasa usaha, Batto dengan tegas membantahnya.\u00a0 &#8220;Demi Tuhan bukan tandatangan saya. Bukan tanda tangan saya ini,\u201d ujarnya sambil menunjukkan tandatangan atas nama Batto yang tercantum pada kuasa usaha dimaksud, beberapa waktu lalu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Untuk membuktikan jika tandatangan itu bukan ia yang membubuhkannya, Batto menunjukkan tiga kartu tanda penduduk (KTP). Masing-masing KTP Makassar tahun 2008, KTP Kabupaten Bekasi dan KTP Kabupaten Nunukan 2012 atas namanya. Dari pengamatan tribunkaltim.co.id tandatangan pada ketiga KTP dimaksud, seluruhnya sama. Tandatangan diketiga KTP ini berbeda dengan yang ada pada kuasa usaha.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSaya memang tidak tahu. Kuasa usaha ini saya tidak tahu dan saya tahunya ada ini setelah kasusnya muncul,\u201d ujarnya. [] RedHP\/TKTi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>NUNUKAN &#8211; Kasus pemalsuan tanda tangan kuasa usaha CV Amalia yang sempat menyeret Batto, pimpinan perusahaan konstruksi di Kabupaten Nunukan tersebut, dalam perkara korupsi, akhirnya terungkap. Tersangka pemalsu tanda tangan akhirnya berhasil dideteksi oleh penyidik Polres Nunukan dan ditahan.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3354,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[27,2248],"tags":[2323,2324],"class_list":["post-3353","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-utara-kaltara","category-kabupaten-nunukan-provinsi-kalimantan-utara","tag-kapolres-nunukan-robert-silindur","tag-kasus-korupsi-nunukan"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3353","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3353"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3353\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":23875,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3353\/revisions\/23875"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3353"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3353"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3353"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}