{"id":3367,"date":"2014-06-23T11:36:04","date_gmt":"2014-06-23T03:36:04","guid":{"rendered":"http:\/\/beritaborneo.co.id\/?p=3367"},"modified":"2022-10-18T02:13:33","modified_gmt":"2022-10-17T18:13:33","slug":"dewan-protes-kebijakan-seleksi-cpns-onlie","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/dewan-protes-kebijakan-seleksi-cpns-onlie\/","title":{"rendered":"Dewan Protes Kebijakan Seleksi CPNS Onlie"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>MALINAU &#8211;<\/strong> Penerapan sistem online dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di daerah, terutama di Kabupaten Malinau diklaim belum tepat dan tak relevan dengan kondisi infrastruktur telekomunikasi yang ada. Hal tersebut dikemukakan Ketua DPRD Malinau Pdt Martin Labo kepada wartawan, belum lama ini (22\/6).<!--more--><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Martin Labo, sistem seleksi online tersebut dinilai sebagai sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah pusat, Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan). Kebijakan seleksi online itu sendiri tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cItu kan sistem, mekanisme yang muncul setelah UU ASN. Nah, UU ASN-nya saja sudah mengada-ada dan kacau karena sudah diberlakukan tanpa disertai peraturan pemerintah yang cukup,\u201d kata Pdt Martin Labo.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemberlakuan sistem online dalam seleksi CPNS dianggap banyak pihak akan menutup peluang dan kesempatan peserta ujian lokal. Sebelum Kemenpan menerapkan system online tersebut, seharusnya lebih dulu harus membenahi Undang Undang tentang ASN yang menjadi dasar hukum.<\/p>\n Ketua DPRD Malinau Martin Labo\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemerintah, dinilai terlalu gegabah dan ceroboh karena telah menerapkan UU tersebut tanpa disertai peraturan pemerintah yang cukup. \u201cUU ini sudah diterapkan tanpa didukung peraturan pemerintah yang cukup, satu pun. Kan ini tindakan yang gegabah. Seharusnya diberlakukan setelah lengkap disertai\u00a0 sejumlah peraturan pemerintah,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pernyataan yang menyesalkan kebijakan Kemenpan ini, dikeluarkan setelah pihaknya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau serta sejumlah daerah lainnya di Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kaltim melakukan protes ke Kemenpan pasca penetapan kelulusan CPNS tahun lalu. \u201cNah sekarang sudah mau ditambah lagi dengan pemberlakuan mekanisme baru. Bagaimana pemikiran mereka?\u201d sesalnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Isi UU ASN, terkait dengan rekrutmen CPNS dan segala aturan baru yang akan diterapkan kemudian dinilai telah menciptakan adanya sentralistik dan penyeragaman. \u201cIni melanggar prinsip otonomi daerah yang harus kita lawan!\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebagai gambaran, ia mencontohkan soal penetapan formasi CPNS yang dilakukan pusat. Kemudian penyeragaman standar kelulusan disetiap wilayah. Sementara daerah sama sekali tidak diberi hak untuk menentukan CPNS seperti tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Senada dengan itu, sikap penolakan ini juga ditegaskan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Malinau, Prof Adri Patton yang menilai\u00a0 bahwa pemberlakuan sistem tersebut akan memancing kegaduhan atau kekacauan yang mungkin jauh lebih ramai dibandingkan tahun lalu. \u201cYang jelas, pemerintah daerah harus diberi kewenangan,\u201d tegasnya. [] RedHP\/Kokal<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MALINAU &#8211; Penerapan sistem online dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di daerah, terutama di Kabupaten Malinau diklaim belum tepat dan tak relevan dengan kondisi infrastruktur telekomunikasi yang ada. Hal tersebut dikemukakan Ketua DPRD Malinau Pdt Martin Labo kepada wartawan, belum lama ini (22\/6).<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3368,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[27,2291],"tags":[2337,2338,2339,2340,2341],"class_list":["post-3367","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-utara-kaltara","category-kabupaten-malinau-provinsi-kalimantan-utara","tag-dprd-malinau-protes-seleksi-cpns-online","tag-malinau-protes-pusat","tag-seleksi-cpns-bermasalah","tag-seleksi-cpns-online","tag-seleksi-cpns-online-diprotes"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3367","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3367"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3367\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":23885,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3367\/revisions\/23885"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3367"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3367"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3367"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}