{"id":6050,"date":"2015-04-24T14:26:06","date_gmt":"2015-04-24T06:26:06","guid":{"rendered":"http:\/\/beritaborneo.co.id\/?p=6050"},"modified":"2022-10-19T13:38:00","modified_gmt":"2022-10-19T05:38:00","slug":"hutan-lindung-bontang-lestari-rusak-parah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/hutan-lindung-bontang-lestari-rusak-parah\/","title":{"rendered":"Hutan Lindung Bontang Lestari Rusak Parah"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\">\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BONTANG<\/strong> \u2013 Kondisi hutan lindung Bontang Lestari di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) makin memprihatinkan. Kian hari kian rusak, pempohonan kian dibabat para pembalak liar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Atas dasar itu, Komisi I DPRD Kota Bontang mendesak pemerintah kota segera menertibkan aksi pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan lindung wilayah Bontang Lestari agar kondisinya tidak semakin rusak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Bilher Hutahean di Bontang, Kamis (23\/4), mengatakan masalah hutan lindung telah diatur dalam Undang-Undang Kehutanan, sehingga tidak ada alasan untuk membiarkan aksi apapun tanpa dilakukan penindakan secara hukum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Namanya hutan lindung itu sudah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang. Dalam aturan itu jelas diatur sanksi bagi pelaku perusakan hutan,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bilher mengakui langkah pemerintah selama ini dianggap lamban dan kurang tegas, karena jauh sebelum isu <em>enclave<\/em> (pelepasan status hutan lindung) mencuat, aktivitas bahkan pembangunan rumah di atas lahan hutan lindung sudah terjadi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun, implementasi penegakan UU Kehutanan tidak berjalan dan terkesan ada pembiaran yang berbuntut pada perasaan aman oknum pelaku, sehingga mereka akan memiliki alasan ketika suatu saat ditertibkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Karena sejak awal sudah dibiarkan, akhirnya mereka merasa aman. Kalau pun ada penertiban, mereka bisa berdalih dengan mengatakan kalau orang lain bisa, kenapa kami tidak bisa,&#8221; kata Bilher yang juga praktisi hukum itu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menjelaskan lokasi hutan lindung di Bontang tercatat mulai dari RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) hingga Kelurahan Bontang Lestari.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kawasan itu harus dilindungi dari aktivitas masyarakat untuk membabat hutan. Apalagi terkait dengan ketersediaan sumber daya air hingga kualitas udara di Kota Taman pada saat ini dan tahun mendatang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Hutan lindung harus jadi perhatian, karena perannya sangat vital untuk ketersediaan air, lingkungan dan udara,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Terkait <em>enclave<\/em>, Bilher menegaskan kendati telah dibebaskan berdasarkan surat dari Kementerian Kehutanan, namun tidak serta-merta bisa digunakan atau diambil alih secara perorangan. Melainkan harus menempuh kajian dan diatur dalam sebuah regulasi, yang salah satunya dibahas bersama DPRD Bontang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u00a0\u00a0 &#8220;Karena peranan hutan lindung sangat vital, maka butuh ketegasan sikap pemerintah daerah. Dengan modal undang-Undang yang mengaturnya, aparat setempat bisa bergerak melakukan penindakan secara merata,&#8221; tegasnya. [] Ant<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BONTANG \u2013 Kondisi hutan lindung Bontang Lestari di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) makin memprihatinkan. Kian hari kian rusak, pempohonan kian dibabat para pembalak liar. Atas dasar itu, Komisi I DPRD Kota Bontang mendesak pemerintah kota segera menertibkan aksi pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan lindung wilayah Bontang Lestari agar kondisinya tidak semakin rusak. &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6072,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[475,19,26],"tags":[830,831,832],"class_list":["post-6050","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kota-bontang","category-hotnews","category-kalimantan-timur-kaltim","tag-bilher-hutahean","tag-bontang-lestari","tag-kota-taman"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6050","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6050"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6050\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":25132,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6050\/revisions\/25132"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6050"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6050"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6050"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}