{"id":62061,"date":"2024-07-17T09:50:00","date_gmt":"2024-07-17T01:50:00","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=62061"},"modified":"2024-07-17T09:50:00","modified_gmt":"2024-07-17T01:50:00","slug":"polres-seruyan-tangkap-pengedar-obat-terlarang-di-sembuluh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/polres-seruyan-tangkap-pengedar-obat-terlarang-di-sembuluh\/","title":{"rendered":"Polres Seruyan Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Sembuluh"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SERUYUAN &#8211;<\/strong> Kepolisian Resor (Polres) Seruyan akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga merupakan pengedar obat koplo yang menyebabkan peristiwa mabuk massal di Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebelumnya, sempat viral sejumlah warga di desa setempat mengalami halusinasi usai meminum obat yang diduga pil koplo tanpa merk.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPada hari Senin 8 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi bahwa ada beberapa warga yang di antar oleh keluarganya ke UPTD Puskesmas Danau Sembuluh dan dalam keadaan linglung atau setengah sadar atau berhalusinasi,\u201d kata Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto, Selasa 16 Juli 2024.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan informasi tersebut, pada Jumat 12 Juli 2024 sekitar 14.30 WIB pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap EB di kediamannya di Jalan Darlan Aceh RT 003 RW 000 Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan mengamankan EB dan dilakukan penggeledahan. \u201cSaat digeledah, ditemukan 18 plastik klip kosong bekas pembungkus pil obat tanpa merk dan satu bendel plastik klip kosong yang di bungkus menggunakan plastik warna hitam yang di simpan EB di atas lemari rumah tamu rumah,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menjual obat-obatan tersebut seharga Rp10.000 perbutir. \u201cSaat ini masih kami lakukan pendalaman dan upaya pengembangan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pihaknya berhasil setidaknya mendata lebih dari 10 orang korban. \u201cKami masih meminta pihak kepala desa untuk melakukan pendataan lebih lanjut. Ada empat orang yang dirujuk ke RSUD Murjani, dan sebagian dirawat di rumah masing masing,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hingga saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Seruyan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi08<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SERUYUAN &#8211; Kepolisian Resor (Polres) Seruyan akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga merupakan pengedar obat koplo yang menyebabkan peristiwa mabuk massal di Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh. Sebelumnya, sempat viral sejumlah warga di desa setempat mengalami halusinasi usai meminum obat yang diduga pil koplo tanpa merk. \u201cPada hari Senin 8 Juli 2024 sekitar &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":36,"featured_media":62064,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2259,2267],"tags":[4418],"class_list":["post-62061","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-tengah","category-kabupaten-seruyan-provinsi-kalimantan-tengah","tag-kalteng"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/62061","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/36"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=62061"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/62061\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":62065,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/62061\/revisions\/62065"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/62064"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=62061"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=62061"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=62061"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}