{"id":6220,"date":"2015-04-25T20:56:41","date_gmt":"2015-04-25T12:56:41","guid":{"rendered":"http:\/\/beritaborneo.co.id\/?p=6220"},"modified":"2022-10-19T13:59:24","modified_gmt":"2022-10-19T05:59:24","slug":"soal-mutasi-46-pejabat-pj-bupati-ktt-anggap-terlalu-dibesar-besarkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/soal-mutasi-46-pejabat-pj-bupati-ktt-anggap-terlalu-dibesar-besarkan\/","title":{"rendered":"Jangan Besar-Besarkan Mutasi di KTT"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: center;\">\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BULUNGAN<\/strong> \u2013 Dituding membuat kebijakan kontroversi, yakni merekomendasikan 46 pejabat eselon III dan IV untuk dimutasi, Penjabat Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) jadi \u2018bulanan-bulanan\u2019 kecaman di media massa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cItu semua terlalu dibesar-besarkan media. Tidak begitu,\u201d kata Akhmad Bey Yasin, Pj Bupati KTT, Selasa (21\/4\/2015), di Tanjung Selor.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Akhmad Bey Yasin saat dikonformasi mengenai hal tersebut mengatakan bahwa kebijakan tersebut masih rekomendasi belum dibicarakan di pusat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKami masih mengusulkan kemarin itu, namun belum dibicarakan lebih lanjut, jadi semua yang diberitakan itu hanya melihat dari sisi yang lain,\u201d ungkap Bupati.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dikatakannya, 46 pejabat tersebut belum dimutasikan dan masih menjabat di instansi masing-masing. Dan untuk Sk-nya sendiri juga belum dibicarakan lebih lanjut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cJadi, yang kemarin rekomendasi dari saya itu belum disahkan, sementara itu pejabat tersebut masih menjabat juga,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dikatakannya, bahwa kabar mengenai PNS yang luntang-lantung di kantor tanpa bisa bekerja itu tidak benar. Menurutnya itu hanya isu yang dibuat-buat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cTidak benar kalau PNS luntang-lantung di kantor, mereka semua bekerja seperti biasanya dan tidak ada keluhan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Pj Bupati, persoalan tersebut terlalu dibesar-besarkan sehingga dirinya menjadi bulan-bulanan di media.<br \/>\n\u201cDan saya rasa ini terlalu dibesar-besarkan karena hal ini belum pasti-pasti juga,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut ke sekertaris Provinsi Kalimantan Utara, H Badrun, mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah ditangani Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena sesuai dengan UU no 5 tahun 2014 mengenai peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKita percayakan sepenuhnya apa rekomendasi, sementara masih diproses, katanya sudah tinggal menunggu hasilnya,\u201d terangnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sekertaris Provinsi Kaltara itu juga membantah adanya keputusan ilegal yang dilakukan Pj Bupati KTT.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSemuanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Cuman terkait dengan aturan yang dinamis dan UU juga baru dan belum tersosialisasi. Keberadaan SKPD adalah pembantu kepala daerah, kewenangan, tanggung jawab, responsebiliti itu berada pada kepala daerah dan memiliki hak,\u201d jelasnya. [] BK<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BULUNGAN \u2013 Dituding membuat kebijakan kontroversi, yakni merekomendasikan 46 pejabat eselon III dan IV untuk dimutasi, Penjabat Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) jadi \u2018bulanan-bulanan\u2019 kecaman di media massa. \u201cItu semua terlalu dibesar-besarkan media. Tidak begitu,\u201d kata Akhmad Bey Yasin, Pj Bupati KTT, Selasa (21\/4\/2015), di Tanjung Selor. Akhmad Bey Yasin saat dikonformasi mengenai hal tersebut &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6221,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2256,27],"tags":[3000],"class_list":["post-6220","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kabupaten-bulungan","category-kalimantan-utara-kaltara","tag-mutasi-ktt"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6220","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6220"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6220\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":25208,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6220\/revisions\/25208"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6220"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6220"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6220"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}