{"id":65903,"date":"2024-08-19T09:25:04","date_gmt":"2024-08-19T01:25:04","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=65903"},"modified":"2024-08-19T09:25:04","modified_gmt":"2024-08-19T01:25:04","slug":"jessica-kumala-wongso-bebas-bersyarat-lebih-awal-otto-hasibuan-berikan-klarifikasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/jessica-kumala-wongso-bebas-bersyarat-lebih-awal-otto-hasibuan-berikan-klarifikasi\/","title":{"rendered":"Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Lebih Awal, Otto Hasibuan Berikan Klarifikasi"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>JAKARTA &#8211;<\/strong> Otto Hasibuan mengaku dikejutkan dengan pemberitahuan pembebasan bersyarat dari pihak lapas atas kliennya, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Otto selaku kuasa hukum mengaku tidak pernah melakukan upaya soal pembebasan Jessica Wongso. \u201cSaya tidak pernah mengajukan surat (pembebasan bersyarat). Tiba-tiba ketahuan dia mendapatkan itu (remisi).\u201d katanya memberikan keterangan pers di kawasan Senayan, Jakarta, pada Ahad, 18 Agustus 2024.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Otto menuturkan pihaknya sebenarnya sudah berniat mengajukan peninjauan kembali ke Mahakmah Agung. Namun, sekitar tiga pekan lalu ia mendengar rencana pembebasan bersyarat Jessica Wongso. \u201cDengan demikian tentunya saya menunda PK itu sambil menyelesaikan pengurusan surat administrasi yg berkaitan dengan keluarnya Jessica.&#8221; Ujar Otto.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Otto juga membeberkan alasan Jessica Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat karena memenuhi semua ketentuan, termasuk berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. &#8220;Sampai-sampai mendapatkan pembebasan bersyarat lebih awal,\u201d ujar dia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pembebasan bersyarat untuk Jesssica berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Jessica sendiri mangatakan mendapatkan pemberitahuan bebas bersyarat tersebut pada malam sebelumnya. &#8220;Memang malam, baru malam sebelumnya.&#8221; katanya<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari lapas Pondok Bambu per hari ini. Ia mendapat remisi 58 bulan 30 hari, yang diakumulasikan menjadi 5 tahun kurang 1 bulan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jessica divonis 20 tahun penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna. Ia telah mengajukan banding hingga kasasi, tapi semuanya ditolak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Adapun, selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032. Ia wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi08<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA &#8211; Otto Hasibuan mengaku dikejutkan dengan pemberitahuan pembebasan bersyarat dari pihak lapas atas kliennya, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Otto selaku kuasa hukum mengaku tidak pernah melakukan upaya soal pembebasan Jessica Wongso. \u201cSaya tidak pernah mengajukan surat (pembebasan bersyarat). Tiba-tiba ketahuan dia mendapatkan itu (remisi).\u201d katanya memberikan keterangan pers di &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":36,"featured_media":65904,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[35],"tags":[],"class_list":["post-65903","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-berita-nasional"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/65903","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/36"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=65903"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/65903\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":65905,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/65903\/revisions\/65905"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/65904"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=65903"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=65903"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=65903"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}