{"id":80138,"date":"2024-12-31T08:38:12","date_gmt":"2024-12-31T00:38:12","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=80138"},"modified":"2024-12-31T08:38:12","modified_gmt":"2024-12-31T00:38:12","slug":"pemkab-nunukan-usulkan-penyesuaian-het-lpg-3-kg-menjadi-rp-30-ribu-per-tabung","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/pemkab-nunukan-usulkan-penyesuaian-het-lpg-3-kg-menjadi-rp-30-ribu-per-tabung\/","title":{"rendered":"Pemkab Nunukan Usulkan Penyesuaian HET LPG 3 Kg Menjadi Rp 30 Ribu per Tabung"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-pm-slice=\"1 1 []\"><strong>NUNUKAN<\/strong> \u2013 Pemerintah Kabupaten Nunukan secara resmi mengajukan usulan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram. Sebelumnya, HET sebesar Rp 20.000 diusulkan untuk dinaikkan menjadi Rp 30.000 per tabung.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Nunukan, Rohadiansyah, menjelaskan bahwa usulan tersebut didasarkan pada sejumlah faktor, terutama penghentian subsidi biaya angkut oleh Pertamina. Sebelumnya, subsidi ini mencakup biaya pengangkutan LPG dari Tarakan ke Nunukan. Namun, sejak Juli 2024, Pertamina tidak lagi menanggung biaya tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSebelumnya, Pertamina menanggung ongkos angkut laut sebesar Rp 10.300 per tabung. Tetapi, sejak subsidi tersebut dihentikan, biaya ini menjadi tanggungan agen, yang tentunya sangat memberatkan mereka,\u201d ungkap Rohadiansyah saat diwawancarai pada Senin (30\/12).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menambahkan bahwa usulan HET sebesar Rp 30.000 per tabung telah melalui perhitungan yang mempertimbangkan berbagai komponen. Komponen tersebut meliputi harga dasar, margin agen, biaya angkut laut dan darat, serta margin pangkalan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKenaikan ini tidak hanya mempertimbangkan kelayakan ekonomi tetapi juga keberlanjutan distribusi LPG 3 kilogram di wilayah Nunukan dan sekitarnya, termasuk wilayah Sebatik,\u201d ujar Rohadiansyah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Lebih lanjut, Pemkab Nunukan juga merujuk pada rekomendasi dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) serta hasil rapat koordinasi dengan para agen LPG setempat. Dari hasil tersebut, usulan penyesuaian HET diajukan kepada Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) untuk dibahas lebih lanjut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKami telah melakukan kajian mendalam bersama Hiswana Migas dan para agen. Langkah ini dianggap realistis agar pasokan LPG tetap terjaga dan harga tetap stabil bagi masyarakat,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Rohadiansyah menambahkan, usulan ini akan dibahas di tingkat Provinsi Kalimantan Utara sebelum mendapat persetujuan. Ia juga menyoroti bahwa dibandingkan dengan HET di kabupaten\/kota lain di Kaltara, harga di Nunukan tergolong lebih rendah. Sebagai perbandingan, HET di Malinau sebesar Rp 29.500 per tabung, di Bulungan Rp 25.000, di Tana Tidung Rp 28.000, dan di Tarakan Rp 16.626 per tabung.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cDiharapkan dengan penyesuaian ini, distribusi LPG di Nunukan dapat berjalan lancar dan tidak ada kendala yang berarti bagi masyarakat,\u201d tutup Rohadiansyah.[]\n<p>Redaksi10<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>NUNUKAN \u2013 Pemerintah Kabupaten Nunukan secara resmi mengajukan usulan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram. Sebelumnya, HET sebesar Rp 20.000 diusulkan untuk dinaikkan menjadi Rp 30.000 per tabung. Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Nunukan, Rohadiansyah, menjelaskan bahwa usulan tersebut didasarkan pada sejumlah faktor, terutama penghentian subsidi biaya angkut oleh Pertamina. Sebelumnya, subsidi &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":48,"featured_media":80139,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[27,2248],"tags":[],"class_list":["post-80138","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-utara-kaltara","category-kabupaten-nunukan-provinsi-kalimantan-utara"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/80138","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/48"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=80138"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/80138\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":80140,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/80138\/revisions\/80140"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/80139"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=80138"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=80138"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=80138"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}