{"id":83491,"date":"2025-01-24T12:17:24","date_gmt":"2025-01-24T04:17:24","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=83491"},"modified":"2025-01-24T12:17:24","modified_gmt":"2025-01-24T04:17:24","slug":"bisnis-narkoba-pegawai-swasta-di-banjarmasin-ditangkap-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/bisnis-narkoba-pegawai-swasta-di-banjarmasin-ditangkap-polisi\/","title":{"rendered":"Bisnis Narkoba, Pegawai Swasta di Banjarmasin Ditangkap Polisi"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><b>BANJARMASIN <\/b>&#8211; Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, yang merupakan bagian dari Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, berhasil menangkap seorang pegawai swasta berinisial RH (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai transaksi narkoba yang sering terjadi di sekitar lokasi tempat tinggal pelaku.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Ipda Hafiz Satria, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat sore (17\/01\/2025), sekitar pukul 16.00 WITA.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tim Operasional (Opsnal) menemukan barang bukti berupa sembilan paket sabu-sabu yang siap edar dengan total berat mencapai 3,38 gram. Selain itu, ditemukan pula sebuah timbangan digital dan tiga bilah sedot plastik yang diduga digunakan untuk menakar sabu-sabu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Pelaku RH tidak hanya bertindak sebagai pengedar, tetapi juga sebagai penyedia barang haram tersebut, berdasarkan temuan timbangan digital dan barang bukti lainnya,&#8221; ungkap Ipda Hafiz, yang mewakili Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufik Arifin.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pelaku yang berasal dari Jalan Teluk Dalam Gang Swadya, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, ini merupakan salah satu target operasi kepolisian yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setelah ditangkap, RH bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa RH telah mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Berdasarkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur mengenai larangan menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polsek Banjarmasin Utara terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dengan mengutamakan kolaborasi dengan masyarakat dalam mengidentifikasi serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan dan masyarakat. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi03<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANJARMASIN &#8211; Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, yang merupakan bagian dari Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, berhasil menangkap seorang pegawai swasta berinisial RH (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai transaksi narkoba yang sering terjadi di sekitar lokasi tempat tinggal pelaku. Kanit &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":51,"featured_media":83492,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2275,2276],"tags":[],"class_list":["post-83491","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kota-banjarmasin-provinsi-kalimantan-selatan","category-kalimantan-selatan-kalsel"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/83491","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/51"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=83491"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/83491\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":83493,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/83491\/revisions\/83493"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/83492"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=83491"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=83491"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=83491"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}