{"id":83690,"date":"2025-01-25T11:40:39","date_gmt":"2025-01-25T03:40:39","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=83690"},"modified":"2025-01-25T11:40:39","modified_gmt":"2025-01-25T03:40:39","slug":"polres-kubu-raya-proses-kasus-pencabulan-anak-sd-tersangka-ditangkap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/polres-kubu-raya-proses-kasus-pencabulan-anak-sd-tersangka-ditangkap\/","title":{"rendered":"Polres Kubu Raya Proses Kasus Pencabulan Anak SD, Tersangka Ditangkap"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><b>PONTIANAK<\/b> &#8211; Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Kalimantan Barat, saat ini tengah menangani kasus pencabulan yang melibatkan seorang anak sekolah dasar (SD) berusia 7 tahun. Pelaku yang diketahui berinisial MI (50), seorang pria asal Kecamatan Sungai Raya, telah diamankan pihak kepolisian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, pada Sabtu (25\/01\/2025), tersangka MI merupakan tetangga sekaligus orang tua dari teman bermain korban.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Tersangka dikenal oleh korban karena mereka bertetangga, dan anak korban sering bermain bersama anak tersangka,&#8221; ungkap Aiptu Ade di Sungai Ambawang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kejadian ini terungkap setelah korban mengungkapkan perbuatannya kepada sang ibu. Setelah mendengar pengakuan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Kubu Raya pada Kamis (02\/01\/2025).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menanggapi laporan tersebut, Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan, yang berujung pada penangkapan tersangka di kediamannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP\/B\/2\/I\/2025\/SPKT.RESKRIM.POLRES KUBU RAYA\/POLDA KALBAR,&#8221; jelas Aiptu Ade.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tersangka MI diketahui melakukan perbuatan cabul dengan cara membujuk rayu korban di rumahnya saat korban bermain dengan anak tersangka. Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut lebih dari dua kali.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Penyidik telah memeriksa pelaku dan yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,&#8221; lanjut Aiptu Ade.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Saat ini, pelaku sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah untuk melanjutkan proses hukum tahap kedua.&#8221;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Aiptu Ade menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa Polres Kubu Raya tidak akan mentolerir segala tindak kekerasan terhadap anak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,&#8221; ujar Ade.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau orang tua untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Kami mengingatkan agar orang tua tidak mudah percaya kepada orang-orang terdekat tanpa mengetahui latar belakang mereka. Kejahatan semacam ini sering melibatkan orang yang dekat dengan korban,&#8221; kata Aiptu Ade.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tersangka MI dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan,&#8221; tutup Aiptu Ade. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi03<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PONTIANAK &#8211; Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Kalimantan Barat, saat ini tengah menangani kasus pencabulan yang melibatkan seorang anak sekolah dasar (SD) berusia 7 tahun. Pelaku yang diketahui berinisial MI (50), seorang pria asal Kecamatan Sungai Raya, telah diamankan pihak kepolisian. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, pada Sabtu &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":51,"featured_media":83691,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2273,36],"tags":[],"class_list":["post-83690","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-barat-kalbar","category-kota-pontianak-provinsi-kalimantan-barat-kalbar"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/83690","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/51"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=83690"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/83690\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":83692,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/83690\/revisions\/83692"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/83691"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=83690"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=83690"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=83690"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}