{"id":84760,"date":"2025-02-05T11:31:58","date_gmt":"2025-02-05T03:31:58","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=84760"},"modified":"2025-02-05T11:31:58","modified_gmt":"2025-02-05T03:31:58","slug":"upah-minimum-kota-pontianak-2025-naik-jadi-rp3-024-820","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/upah-minimum-kota-pontianak-2025-naik-jadi-rp3-024-820\/","title":{"rendered":"Upah Minimum Kota Pontianak 2025 Naik Jadi Rp3.024.820"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><b>PONTIANAK <\/b>\u2013 Penjabat Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Edi Suryanto, mengumumkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.024.820. Penetapan ini menunjukkan adanya kenaikan signifikan dari UMK tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp2.840.206.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;UMK yang baru ini mengalami kenaikan menjadi Rp3.024.820, sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 937\/Nakertran\/Tahun 2024,&#8221; ujar Edi Suryanto di Pontianak pada Selasa (04\/02\/2025).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Edi menjelaskan bahwa kenaikan UMK ini adalah upaya untuk menjawab kenaikan kebutuhan hidup masyarakat yang meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang positif di Kota Pontianak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap perusahaan di wilayah kota ini mematuhi keputusan terkait UMK.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang wajib menyesuaikan upah pekerjanya sesuai dengan ketentuan UMK yang baru.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah kota, tetapi juga oleh pemerintah provinsi. Kami, khususnya dinas terkait, akan melakukan pengawasan secara langsung,\u201d kata Edi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain itu, Edi Suryanto juga menekankan pentingnya keterbukaan bagi masyarakat, terutama pekerja, untuk melaporkan jika mereka merasa menerima perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan UMK.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemerintah Kota Pontianak membuka saluran aduan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik di lapangan, sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh perwakilan buruh, pekerja, dan dewan pengupahan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKami mengimbau pekerja di Kota Pontianak untuk segera melaporkan jika mereka mendapati perlakuan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada,\u201d ujar Edi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kenaikan UMK ini, menurut Edi, merupakan respons terhadap meningkatnya biaya hidup yang merupakan cerminan dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang sedang terjadi di Kota Pontianak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cDengan UMK yang lebih tinggi, kami berharap standar pendapatan pekerja, khususnya untuk rumah tangga, dapat meningkat,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Edi juga menegaskan bahwa penetapan UMK untuk tahun-tahun mendatang akan didasarkan pada evaluasi yang dilakukan setiap akhir tahun. Beberapa indikator seperti data pengangguran dan tingkat kemiskinan akan menjadi acuan utama dalam penentuan UMK di tahun-tahun berikutnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cDengan ketentuan UMK yang baru ini, kami berharap dapat menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat melalui peningkatan perekonomian Kota Pontianak,\u201d tutupnya. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi03<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PONTIANAK \u2013 Penjabat Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Edi Suryanto, mengumumkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.024.820. Penetapan ini menunjukkan adanya kenaikan signifikan dari UMK tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp2.840.206. &#8220;UMK yang baru ini mengalami kenaikan menjadi Rp3.024.820, sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 937\/Nakertran\/Tahun 2024,&#8221; ujar &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":51,"featured_media":84761,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2273,36],"tags":[],"class_list":["post-84760","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-barat-kalbar","category-kota-pontianak-provinsi-kalimantan-barat-kalbar"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/84760","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/51"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=84760"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/84760\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":84762,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/84760\/revisions\/84762"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/84761"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=84760"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=84760"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=84760"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}