{"id":85301,"date":"2025-02-10T08:44:01","date_gmt":"2025-02-10T00:44:01","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=85301"},"modified":"2025-02-10T08:44:01","modified_gmt":"2025-02-10T00:44:01","slug":"deportasi-wna-malaysia-berjalan-sesuai-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/deportasi-wna-malaysia-berjalan-sesuai-hukum\/","title":{"rendered":"Deportasi WNA Malaysia Berjalan Sesuai Hukum"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><b>NUNUKAN<\/b> \u2013 Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial JH terpaksa dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan pada Sabtu (08\/02\/2025) siang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Deportasi ini dilakukan karena pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur batasan izin tinggal bagi WNA di Indonesia. Perempuan paruh baya ini dikenakan sanksi administratif berupa deportasi setelah melampaui batas izin tinggal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kasus overstay ini mendapat pengawasan ketat dari Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Nunukan. Pemulangan JH dilakukan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, di mana petugas Imigrasi menyerahkan dokumen perjalanan berupa paspor kepada petugas Pos Lintas Batas Internasional (PLBI) Tunon Taka untuk memperoleh izin keluar dari Indonesia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKami menyerahkan dokumen perjalanan WNA tersebut kepada petugas PLBI untuk mendapatkan izin keluar. Setelah seluruh prosedur keimigrasian selesai, kami mengawal JH hingga naik ke atas kapal KM Malindo Express yang akan berangkat menuju Tawau, Malaysia,\u201d ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy, pada Minggu (09\/02\/2025).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Fredy menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Kantor Imigrasi Nunukan dalam menegakkan hukum keimigrasian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSetiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Deportasi ini adalah langkah nyata dalam penegakan hukum bagi WNA yang melanggar ketentuan izin tinggal,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga, menjelaskan bahwa JH awalnya diberikan izin masuk ke Indonesia selama 30 hari.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cNamun, setelah dilakukan pengawasan, JH sudah melebihi batas tinggalnya selama 26 hari. Sebagaimana ketentuan, sebelum 30 hari berakhir, dia seharusnya sudah kembali ke negaranya,\u201d jelas Jodhi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jodhi juga menyebutkan bahwa tujuan JH memasuki wilayah Nunukan adalah untuk bertemu dengan keluarganya dan berwisata.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKemungkinan besar JH lupa jika masa tinggalnya sudah habis. Ini menjadi contoh pengawasan yang terus kami lakukan terhadap WNA yang masuk ke Indonesia. Jika ada yang melanggar, tentu saja kami akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Deportasi WNA asal Malaysia ini mengingatkan akan pentingnya pengawasan ketat terhadap orang asing yang berkunjung ke Indonesia, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tindakan ini juga menunjukkan komitmen pihak Imigrasi untuk menjaga kedisiplinan dalam pengelolaan izin tinggal bagi WNA di Indonesia. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi03<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>NUNUKAN \u2013 Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial JH terpaksa dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan pada Sabtu (08\/02\/2025) siang. Deportasi ini dilakukan karena pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur batasan izin tinggal bagi WNA di Indonesia. Perempuan paruh baya ini &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":51,"featured_media":85302,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[27,2248],"tags":[],"class_list":["post-85301","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-utara-kaltara","category-kabupaten-nunukan-provinsi-kalimantan-utara"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/85301","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/51"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=85301"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/85301\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":85303,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/85301\/revisions\/85303"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/85302"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=85301"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=85301"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=85301"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}