{"id":86311,"date":"2025-02-16T17:08:19","date_gmt":"2025-02-16T09:08:19","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=86311"},"modified":"2025-03-07T17:49:39","modified_gmt":"2025-03-07T09:49:39","slug":"beda-jaman-jahidin-soroti-perbedaan-hak-warga-negara-dalam-pemilu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/beda-jaman-jahidin-soroti-perbedaan-hak-warga-negara-dalam-pemilu\/","title":{"rendered":"Beda Jaman, Jahidin Soroti Perbedaan Hak Warga Negara dalam Pemilu"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SAMARINDA <\/strong>&#8211; Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) J. Jahidin, melaksanakan sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah ke-2 dengan mengambil tema \u201cHak Warganegara Dalam Pemilu\u201d yang digelar di restoran yen\u2019s Delight, Jalan Juanda 6, Samarinda, Minggu (16\/02\/2025).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam sosialisasi tersebut hadir komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Yustiani, menjadi narasumber dan Adi saputra merupakan advokat Samarinda. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas baru anggota DPRD Kaltim yang menggantikan program Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Wakil rakyat empat periode ini mengatakan pada zaman orde baru, hak warga negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), kebebasan untuk menyampaikan suara dibatasi dengan tiga partai politik (Parpol) saja dan masyarakat banyak mendapat tekanan dalam menentukan pilihannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPada pemilu jaman dulu hanya ada tiga Parpol yakni PPP, PDI dan Golkar. Jadi, seperti di paksa dan masing-masing Parpol saling memberikan tekanan terhadap masyarakat untuk kemenangan partainya,\u201d ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dia melanjutkan, setelah adanya revormasi dan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 yang telah membebaskan warganegara untuk membentuk Parpol sehingga tidak ada lagi tekanan bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cDalam alam demokrasi sekarang terutama dengan hadirnya UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, maka terkikis otoriter kekuasaan. Secara perlahan itu terhapuskan, jadi sekarang betul-betul sudah bebas,\u201d kata anggota dewan dari daerah pemilihan Samarinda ini.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dijelaskan Jahidin, saat ini untuk menjadi wakil rakyat perlu dekat dengan masyarakat dan memberikan bukti dapat memperjuangkan aspirasi mereka karena pemilih sekarang sudah berani untuk melawan bila ada pihak yang melakukan paksaan atau ancaman.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cAnggota DPRD harus pintar mengambil hati rakyat, kalau mau dipilih harus berbuat untuk rakyat dengan membangun silaturahmi. Tetapi kalau memaksa itu sudah tidak jamannya lagi malah akan mendapat sanksi kalau sampai memaksa,\u201d tutur Jahidin.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jahidin mengungkapkan, kegiatan Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah menjadi langkah yang baik untuk mendekatkan wakil rakyat dengan masyarakat dan meningkatkan pemahaman pemilih tentang hak-hak demokrasi dalam Pemilu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSaya memang sengaja mengundang supaya kami bisa bangun silaturahmi Karena kalau saya datangi satu-satu tidak mungkin,\u201d tutup pria yang menyandang gelar Doktor bidang hukum ini. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SAMARINDA &#8211; Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) J. Jahidin, melaksanakan sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah ke-2 dengan mengambil tema \u201cHak Warganegara Dalam Pemilu\u201d yang digelar di restoran yen\u2019s Delight, Jalan Juanda 6, Samarinda, Minggu (16\/02\/2025). Dalam sosialisasi tersebut hadir komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Yustiani, menjadi narasumber &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":86360,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,37],"tags":[],"class_list":["post-86311","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kota-samarinda"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/86311","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=86311"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/86311\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":86344,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/86311\/revisions\/86344"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/86360"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=86311"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=86311"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=86311"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}