{"id":89323,"date":"2025-03-12T15:23:11","date_gmt":"2025-03-12T07:23:11","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=89323"},"modified":"2025-03-13T15:15:40","modified_gmt":"2025-03-13T07:15:40","slug":"pemkab-ppu-pastikan-asn-terima-thr-dan-gaji-ke-13-meski-ada-kebijakan-efisiensi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/pemkab-ppu-pastikan-asn-terima-thr-dan-gaji-ke-13-meski-ada-kebijakan-efisiensi\/","title":{"rendered":"Pemkab PPU Pastikan ASN Terima THR dan Gaji ke-13 Meski Ada Kebijakan Efisiensi"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PENAJAM PASER UTARA<\/strong> \u2013 Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 meskipun ada kebijakan efisiensi belanja yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, mengungkapkan bahwa pencairan THR bagi ASN akan dilakukan sebelum Idul Fitri 2025. Pernyataan ini disampaikan Tohar dalam sebuah konferensi pers pada Senin (10\/03\/2025). &#8220;THR bagi ASN akan disalurkan sebelum Idul Fitri 2025,&#8221; katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Meskipun alokasi anggaran untuk THR tetap berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemkab PPU masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Saat ini, pemerintah pusat tengah menyusun Keputusan Presiden (Keppres) yang akan mengatur skema pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Keppres ini akan mengatur besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh setiap ASN. Begitu ada aturan baru, kami akan mengetahui dengan jelas detail kebutuhan anggaran dan besaran yang diterima oleh setiap ASN,&#8221; jelas Tohar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemkab PPU sendiri sudah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Saat ini, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tengah melakukan perhitungan perkiraan dana yang dibutuhkan untuk pembayaran tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;BKAD masih melakukan perhitungan untuk menentukan perkiraan besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun ini,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Meskipun besaran THR dan gaji ke-13 belum dapat dipastikan, Tohar menegaskan bahwa hal itu akan diumumkan segera setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">THR dan gaji ke-13 adalah dua komponen penting dalam penghasilan ASN di Indonesia. THR diberikan menjelang hari raya keagamaan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan finansial mereka, sedangkan gaji ke-13 diberikan setiap tahun untuk membantu biaya pendidikan anak dan kebutuhan lainnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Besaran THR biasanya setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sementara itu, gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada bulan Juni atau Juli setiap tahunnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemkab PPU berharap proses ini dapat berjalan dengan lancar sehingga ASN dapat menerima hak mereka tepat waktu, meskipun ada kebijakan efisiensi yang diterapkan pada tahun ini. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi03<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PENAJAM PASER UTARA \u2013 Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 meskipun ada kebijakan efisiensi belanja yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, mengungkapkan bahwa pencairan THR bagi ASN &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":51,"featured_media":89325,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2,26,482],"tags":[],"class_list":["post-89323","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-advertorial","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kabupaten-penajam-paser-utara-ppu"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/89323","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/51"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=89323"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/89323\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":89326,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/89323\/revisions\/89326"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/89325"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=89323"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=89323"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=89323"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}