{"id":91650,"date":"2025-03-12T08:02:20","date_gmt":"2025-03-12T00:02:20","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=91650"},"modified":"2025-03-23T18:09:53","modified_gmt":"2025-03-23T10:09:53","slug":"pemerintah-awasi-ketat-koperasi-desa-tak-ada-ruang-korupsi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/pemerintah-awasi-ketat-koperasi-desa-tak-ada-ruang-korupsi\/","title":{"rendered":"Pemerintah Awasi Ketat Koperasi Desa, Tak Ada Ruang Korupsi!"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"241\" data-end=\"686\"><strong>JAKARTA <\/strong>\u2013 Pemerintah memperketat pengawasan dalam pembentukan dan operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih guna mencegah potensi penyelewengan dana dan penyalahgunaan wewenang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa koperasi ini akan dikelola dengan sistem pengawasan berlapis yang melibatkan aparat penegak hukum serta masyarakat desa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"688\" data-end=\"897\">Dalam rapat koordinasi di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Selasa (11\/3\/2025), Tito menekankan bahwa pengawasan dilakukan melalui dua mekanisme utama berdasarkan Undang-Undang Desa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"899\" data-end=\"1222\">Pertama, pengawasan akan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki fungsi seperti DPRD di tingkat desa. \u201cBPD bertanggung jawab mengawasi kebijakan desa, termasuk penggunaan dana koperasi. Jika ditemukan penyimpangan, mereka dapat melaporkan dan merekomendasikan tindakan lebih lanjut,\u201d tegas Tito.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1224\" data-end=\"1720\">Mekanisme kedua melibatkan pemerintah daerah, di mana bupati atau wali kota akan mengawasi pelaksanaan program ini. Tito mengungkapkan bahwa Kemendagri akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Daerah untuk mengawasi alokasi dana dan operasional Kopdes Merah Putih. \u201cJika ada indikasi pelanggaran, sanksi akan diberikan mulai dari teguran, pembekuan sementara, hingga pelaporan ke aparat hukum,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1722\" data-end=\"2006\">Di sisi lain, Menkop UKM Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan koperasi desa. \u201cPrinsip koperasi adalah gotong royong dan transparansi. Jika ada kejanggalan dalam pengelolaan dana, masyarakat harus berani melaporkan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2008\" data-end=\"2351\">Budi menjelaskan bahwa setiap desa membutuhkan dana Rp3 hingga Rp5 miliar untuk membentuk Kopdes Merah Putih, dengan skema pendanaan yang melibatkan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, ia menegaskan bahwa skema pembiayaan ini masih dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan perbankan terkait.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2353\" data-end=\"2488\">\u201cPemerintah akan memastikan aliran dana ini jelas dan transparan. Tidak boleh ada penyimpangan yang merugikan masyarakat,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2490\" data-end=\"2794\">Program Kopdes Merah Putih digagas sebagai strategi pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa melalui koperasi yang profesional dan akuntabel. Dengan sistem pengawasan yang ketat, diharapkan koperasi ini mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa tanpa celah penyalahgunaan dana. [] Red10<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2013 Pemerintah memperketat pengawasan dalam pembentukan dan operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih guna mencegah potensi penyelewengan dana dan penyalahgunaan wewenang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa koperasi ini akan dikelola dengan sistem pengawasan berlapis yang melibatkan aparat penegak hukum serta masyarakat &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":52,"featured_media":91651,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[35],"tags":[9403],"class_list":["post-91650","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-berita-nasional","tag-kopdes"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/91650","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/52"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=91650"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/91650\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":91681,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/91650\/revisions\/91681"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/91651"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=91650"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=91650"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=91650"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}