{"id":92396,"date":"2025-03-26T15:08:58","date_gmt":"2025-03-26T07:08:58","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=92396"},"modified":"2025-03-26T15:08:58","modified_gmt":"2025-03-26T07:08:58","slug":"ciderai-demokrasi-hmi-sambas-desak-revisi-uu-tni","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/ciderai-demokrasi-hmi-sambas-desak-revisi-uu-tni\/","title":{"rendered":"Ciderai Demokrasi, HMI Sambas Desak Revisi UU TNI"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><b>SAMBAS <\/b>\u2013 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sambas mengeluarkan pernyataan tegas menolak disahkannya Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan. Organisasi mahasiswa ini menilai bahwa proses pengesahan UU tersebut dilakukan terburu-buru tanpa mempertimbangkan aspirasi publik yang sedang bergejolak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam pernyataan sikapnya, HMI Cabang Sambas menyebutkan bahwa UU TNI yang baru berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan supremasi sipil, yang menjadi salah satu amanat utama Reformasi 1998.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSupremasi sipil merupakan pilar fundamental dalam sistem demokrasi yang tengah kita bangun. Pemerintah dan DPR seharusnya memberi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, bukan malah menutup telinga dan mata,\u201d ujar perwakilan HMI Cabang Sambas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Salah satu poin yang menjadi sorotan utama HMI adalah Pasal 53 dalam UU TNI, yang mengatur tentang perpanjangan usia pensiun prajurit TNI dalam jabatan fungsional tertentu hingga 65 tahun. HMI menilai kebijakan ini sebagai pintu masuk kembalinya praktik Dwifungsi ABRI, yang pernah terjadi pada era Orde Baru.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cUU ini seolah-olah membawa kembali Dwifungsi ABRI dalam bentuk yang baru. Bahkan, kami khawatir, bukan hanya Dwifungsi yang akan kembali, tetapi juga bisa berkembang menjadi Multifungsi militer dalam ranah sipil,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">HMI Cabang Sambas menduga adanya upaya sistematis untuk mengembalikan peran militer dalam ranah kekuasaan sipil dengan cara yang lebih terselubung. \u201cUpaya ini dikemas agar tidak terlihat eksplisit, namun dampaknya akan sangat terasa dalam praktik ketatanegaraan kita ke depan,\u201d ungkap mereka.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan hal tersebut, HMI Cabang Sambas mendesak agar revisi UU TNI segera dilakukan dengan tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan demokrasi. \u201cKami mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengevaluasi UU ini agar tidak memberi ruang bagi kembalinya dominasi militer dalam kehidupan sipil,\u201d tegas HMI Cabang Sambas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">HMI Cabang Sambas juga menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan hanya sebatas retorika, tetapi merupakan komitmen untuk menjaga amanat Reformasi dan memastikan Indonesia tetap berada di jalur demokrasi yang sehat. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi03<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SAMBAS \u2013 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sambas mengeluarkan pernyataan tegas menolak disahkannya Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan. Organisasi mahasiswa ini menilai bahwa proses pengesahan UU tersebut dilakukan terburu-buru tanpa mempertimbangkan aspirasi publik yang sedang bergejolak. Dalam pernyataan sikapnya, HMI Cabang Sambas menyebutkan bahwa UU TNI yang baru berpotensi mencederai &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":51,"featured_media":92397,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2273,2274],"tags":[],"class_list":["post-92396","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-barat-kalbar","category-kabupaten-sambas-provinsi-kalimantan-barat-kalbar"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/92396","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/51"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=92396"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/92396\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":92398,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/92396\/revisions\/92398"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/92397"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=92396"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=92396"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=92396"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}