{"id":94631,"date":"2025-04-14T16:49:25","date_gmt":"2025-04-14T08:49:25","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=94631"},"modified":"2025-04-14T16:55:13","modified_gmt":"2025-04-14T08:55:13","slug":"kasus-ibu-bunuh-bayi-ada-bukti-kekerasan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/kasus-ibu-bunuh-bayi-ada-bukti-kekerasan\/","title":{"rendered":"Kasus Ibu Bunuh Bayi, Ada Bukti Kekerasan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\">\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BALIKPAPAN<\/strong> \u2013 Sidang lanjutan kasus pembunuhan bayi yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, HNL (25), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (09\/04\/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli forensik guna mengungkap kondisi bayi sebelum meninggal dunia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dokter forensik Heryadi Bawono Putro yang melakukan autopsi terhadap jenazah bayi berinisial X, memberikan keterangan yang mengguncang ruang sidang. Berdasarkan hasil autopsi, diketahui bahwa bayi X dilahirkan dalam keadaan hidup.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cWaktu dilahirkan korban dalam keadaan hidup,\u201d ungkap dr. Heryadi di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan paru-paru bayi membuktikan adanya proses pernapasan sesaat setelah lahir.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun, hasil pemeriksaan lanjutan mengindikasikan bahwa bayi tersebut meninggal karena dibekap. Tes keenceran darah serta bercak darah pada tubuh korban menunjukkan adanya tanda-tanda mati lemas akibat tidak bisa bernapas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cDari hasil autopsi, korban meninggal akibat bekapan, sehingga pada tubuh korban ditemukan tanda-tanda mati lemas,\u201d jelas Heryadi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Lebih jauh, dokter forensik itu juga memaparkan adanya luka kekerasan pada tubuh bayi. Antara lain, ditemukan patah pada tulang rahang serta memar di bagian kepala. Cedera tersebut menguatkan dugaan adanya tindakan kekerasan sebelum bayi mengembuskan napas terakhirnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPatah rahang, di kepala memar,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menanggapi tuduhan tersebut, terdakwa HNL membantah telah melakukan pembekapan terhadap bayinya. Ia berdalih hanya menarik kepala bayi saat proses persalinan yang berlangsung tanpa bantuan tenaga medis.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSaya tidak ada pembekapan, tapi saya melakukan penarikan pada saat melahirkan,\u201d bantah HNL saat memberikan keterangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Persidangan yang menghadirkan perbedaan tajam antara keterangan saksi ahli dan pembelaan terdakwa itu menyita perhatian publik. Kasus ini menyoroti sisi kelam dari kekerasan dalam keluarga, serta pentingnya peran negara dalam menjamin hak-hak dasar anak, terutama mereka yang baru saja dilahirkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan keterangan ahli lainnya. Masyarakat pun menantikan kejelasan atas proses hukum yang berjalan, sekaligus keadilan bagi bayi yang nyawanya terenggut secara tragis.[]\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi03<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BALIKPAPAN \u2013 Sidang lanjutan kasus pembunuhan bayi yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, HNL (25), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (09\/04\/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli forensik guna mengungkap kondisi bayi sebelum meninggal dunia. Dokter forensik Heryadi Bawono Putro yang melakukan autopsi terhadap jenazah bayi berinisial &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":51,"featured_media":94632,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[467,26,481],"tags":[],"class_list":["post-94631","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kota-balikpapan","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kasus"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/94631","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/51"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=94631"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/94631\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":94633,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/94631\/revisions\/94633"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/94632"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=94631"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=94631"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=94631"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}