{"id":96452,"date":"2025-04-23T18:02:49","date_gmt":"2025-04-23T10:02:49","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=96452"},"modified":"2025-04-23T18:02:49","modified_gmt":"2025-04-23T10:02:49","slug":"pasutri-di-nunukan-sembunyikan-sabu-di-gulungan-rambut","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/pasutri-di-nunukan-sembunyikan-sabu-di-gulungan-rambut\/","title":{"rendered":"Pasutri di Nunukan Sembunyikan Sabu di Gulungan Rambut"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\">\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>NUNUKAN<\/strong> \u2013 Satresnarkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu oleh pasangan suami istri berinisial IR (35) dan H (41). Keduanya ditangkap saat tiba di Dermaga Tradisional Aji Putri, Kecamatan Nunukan, pada Sabtu (19\/04\/2025), usai menyeberang dari Sebatik. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 44,89 gram yang disinyalir berasal dari Malaysia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kasus ini terungkap berkat pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba. Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, menyatakan bahwa petugas mencurigai gerak-gerik pasutri tersebut, terlebih karena mereka membawa seorang anak kecil saat diperiksa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Saat diberhentikan, si istri terlihat gugup dan gelagatnya mencurigakan. Barang bawaannya memang sempat diperiksa, tapi tidak ditemukan barang bukti,&#8221; ujar Zainal Yusuf, Selasa (22\/04\/2025) pagi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun, karena kecurigaan terus menguat, pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh petugas polwan. Hasilnya mengejutkan: paket sabu ditemukan tersembunyi di gulungan rambut IR.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam pemeriksaan, IR mengaku bahwa barang haram itu diberikan oleh suaminya, H. Ia juga menyebutkan bahwa sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial DIN yang berada di Tawau, Sabah, Malaysia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Tersangka H membenarkan hal itu. Ia dijanjikan upah sebesar Rp1,5 juta untuk membawa sabu dari Sebatik dan mengedarkannya di Pulau Nunukan,&#8221; tambah Zainal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Fakta lain yang menguatkan mirisnya kasus ini adalah bahwa H merupakan residivis dalam kasus serupa, yang baru menghirup udara bebas pada 2023 lalu. Kini, ia kembali berurusan dengan hukum bersama istrinya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Barang bukti sabu telah diamankan, dan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSaat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan mendalam di Mako Polres Nunukan,\u201d ujar Zainal menutup pernyataannya. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi03<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>NUNUKAN \u2013 Satresnarkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu oleh pasangan suami istri berinisial IR (35) dan H (41). Keduanya ditangkap saat tiba di Dermaga Tradisional Aji Putri, Kecamatan Nunukan, pada Sabtu (19\/04\/2025), usai menyeberang dari Sebatik. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 44,89 gram yang disinyalir berasal dari Malaysia. &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":51,"featured_media":96453,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[27,2248],"tags":[],"class_list":["post-96452","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-utara-kaltara","category-kabupaten-nunukan-provinsi-kalimantan-utara"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/96452","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/51"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=96452"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/96452\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":96456,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/96452\/revisions\/96456"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/96453"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=96452"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=96452"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=96452"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}