{"id":96873,"date":"2025-04-25T15:31:19","date_gmt":"2025-04-25T07:31:19","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=96873"},"modified":"2025-04-25T16:32:06","modified_gmt":"2025-04-25T08:32:06","slug":"depot-air-di-kapuas-pakai-merek-ilegal-bosnya-diciduk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/depot-air-di-kapuas-pakai-merek-ilegal-bosnya-diciduk\/","title":{"rendered":"Depot Air di Kapuas Pakai Merek Ilegal, Bosnya Diciduk!"},"content":{"rendered":"<p class=\"\" style=\"text-align: justify;\" data-start=\"316\" data-end=\"753\"><strong>KAPUAS &#8211;<\/strong>\u00a0Seorang pengusaha depot air minum isi ulang di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan pihak berwajib usai terbukti memperdagangkan air isi ulang dengan merek dagang yang telah terdaftar secara resmi, tanpa memperoleh izin dari pemilik merek. Tersangka berinisial ABN (50) diketahui mencantumkan merek \u201cProf\u201d pada galon isi ulang yang diproduksinya, padahal merek tersebut merupakan hak milik PT Bandangantirta Agung.<\/p>\n<p class=\"\" style=\"text-align: justify;\" data-start=\"755\" data-end=\"1176\">Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas pada Selasa (22\/04\/2025) dini hari. \u201cTersangka melanggar pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,\u201d ujar Kepala Satreskrim Polres Kapuas, Ajun Komisaris Polisi Rizki Atmaka Rahadi, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (23\/04\/2025).<\/p>\n<p class=\"\" style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1178\" data-end=\"1531\">ABN ditangkap di kawasan Jalan Pemuda Km 3,5, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat. Saat diamankan, tersangka sedang mengangkut 96 galon air minum isi ulang bermerek \u201cProf\u201d menggunakan mobil pikap Daihatsu Grandmax berwarna hijau. Dua orang saksi berinisial AYS dan RH yang turut berada dalam kendaraan turut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.<\/p>\n<p class=\"\" style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1533\" data-end=\"1847\">\u201cMobil itu dikemudikan oleh AYS dan RH, berisi air minum isi ulang dan memperdagangkan air isi ulang dengan menggunakan merk Prof tersebut tanpa seizin pemegang resmi galon merk Prof, yaitu PT. Bandangantirta Agung, kemudian saksi dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,\u201d jelas Rizki.<\/p>\n<p class=\"\" style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1849\" data-end=\"2323\">Atas perbuatannya, ABN dijerat dengan pasal tindak pidana terkait pelanggaran hak merek. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016. \u201cSesuai dengan pasal yang disangkakan, pada ayat 1 hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, ayat 2 hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda 2 miliar, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka,\u201d pungkas Rizki.<\/p>\n<p class=\"\" style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2325\" data-end=\"2538\">Pihak kepolisian menegaskan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dan mendorong para pelaku usaha untuk menaati ketentuan perundang-undangan demi mencegah kerugian bagi perusahaan yang sah secara hukum. []\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2325\" data-end=\"2538\">Redaksi12<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KAPUAS &#8211;\u00a0Seorang pengusaha depot air minum isi ulang di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan pihak berwajib usai terbukti memperdagangkan air isi ulang dengan merek dagang yang telah terdaftar secara resmi, tanpa memperoleh izin dari pemilik merek. Tersangka berinisial ABN (50) diketahui mencantumkan merek \u201cProf\u201d pada galon isi ulang yang diproduksinya, padahal merek tersebut &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":61,"featured_media":96889,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,2259,9195],"tags":[],"class_list":["post-96873","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-kalimantan-tengah","category-kapuas"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/96873","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/61"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=96873"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/96873\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":96890,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/96873\/revisions\/96890"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/96889"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=96873"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=96873"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=96873"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}