{"id":97091,"date":"2025-04-26T21:22:51","date_gmt":"2025-04-26T13:22:51","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=97091"},"modified":"2025-07-07T11:32:06","modified_gmt":"2025-07-07T03:32:06","slug":"andriansyah-gelar-sosper-penanggulangan-bencana-di-sungai-pinang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/andriansyah-gelar-sosper-penanggulangan-bencana-di-sungai-pinang\/","title":{"rendered":"Andriansyah Gelar Sosper Penanggulangan Bencana di Sungai Pinang"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SAMARINDA<\/strong> \u2013 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Muhammad Andriansyah, kembali menggelar kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman rumah warga, Jalan Gerilya, Gang Mandir, RT 110, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Sabtu (26\/04\/2025).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam sosialisasi yang dihadiri puluhan warga itu, Andriansyah yang juga merupakan anggota Komisi III DPRD Samarinda, menjelaskan bahwa Perda yang berlaku saat ini perlu direvisi karena sudah tidak relevan dengan kondisi dan tantangan penanggulangan bencana masa kini.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKami di dewan sedang merevisi Perda Tahun 2017. Setelah proses sosialisasi ini, kami akan menyusun naskah akademik baru, yang nantinya juga akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan,\u201d ujar Andriansyah yang akrab disapa Aan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Politikus Partai Demokrat tersebut menambahkan bahwa dalam Perda yang berlaku saat ini terdapat kekosongan regulasi, terutama terkait ketiadaan sanksi bagi pihak yang berpotensi menyebabkan terjadinya bencana, baik secara langsung maupun tidak langsung.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSaat ini, Perda belum mencantumkan sanksi bagi individu maupun badan usaha yang dapat menimbulkan bencana. Contohnya, terdapat kasus di Samarinda Seberang di mana ruang terbuka hijau mengalami longsor dan menimpa rumah warga. Namun, pemilik rumah tidak dapat menuntut ganti rugi karena tidak diatur dalam Perda yang berlaku,\u201d terang Aan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Aan berharap, revisi Perda ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat agar dapat diselesaikan dalam tahun ini, guna memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan komprehensif bagi warga Samarinda dari risiko bencana di masa depan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cRevisi Perda ini harus memiliki visi jangka panjang dan mampu mengantisipasi berbagai potensi bencana ke depan, karena masih banyak aspek yang perlu diperbarui dalam regulasi yang ada saat ini,\u201d tutupnya. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; SAMARINDA \u2013 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Muhammad Andriansyah, kembali menggelar kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman rumah warga, Jalan Gerilya, Gang Mandir, RT 110, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":97104,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,37],"tags":[],"class_list":["post-97091","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kota-samarinda"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/97091","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=97091"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/97091\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":97105,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/97091\/revisions\/97105"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/97104"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=97091"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=97091"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=97091"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}