{"id":97702,"date":"2025-04-30T11:18:02","date_gmt":"2025-04-30T03:18:02","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=97702"},"modified":"2025-04-30T11:18:02","modified_gmt":"2025-04-30T03:18:02","slug":"pemprov-kalteng-kaji-kerusakan-lingkungan-tambang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/pemprov-kalteng-kaji-kerusakan-lingkungan-tambang\/","title":{"rendered":"Pemprov Kalteng Kaji Kerusakan Lingkungan Tambang"},"content":{"rendered":"<p class=\"\" style=\"text-align: justify;\" data-start=\"82\" data-end=\"289\"><strong>PALANGKA RAYA<\/strong> \u2013 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan melakukan kajian terkait tujuh perusahaan yang diduga melanggar aturan lingkungan, yang dapat berdampak buruk terhadap kondisi lingkungan.<\/p>\n<p class=\"\" style=\"text-align: justify;\" data-start=\"291\" data-end=\"493\">Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyampaikan bahwa Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, telah meminta dinas terkait untuk segera mendata perusahaan tambang yang terindikasi melanggar aturan tersebut.<\/p>\n<p class=\"\" style=\"text-align: justify;\" data-start=\"495\" data-end=\"661\">\u201cPak Gubernur sudah menginstruksikan dinas teknis terkait untuk segera melakukan kajian dan mendata, kemudian melaporkan hasilnya,\u201d ujar Edy, pada Selasa (29\/04\/2025).<\/p>\n<p class=\"\" style=\"text-align: justify;\" data-start=\"663\" data-end=\"794\">Pelanggaran aturan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tambang ini merupakan pelanggaran hukum yang dapat merusak lingkungan.<\/p>\n<p class=\"\" style=\"text-align: justify;\" data-start=\"796\" data-end=\"1092\">Direktur <em>Save Our Borneo<\/em> (SOB), Muhammad Habibi, mengatakan bahwa jika perusahaan tambang melanggar aturan lingkungan, bisa jadi kajian yang dilakukan oleh perusahaan tersebut tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Ia juga mempertanyakan apakah perusahaan memiliki izin lingkungan yang sah.<\/p>\n<p class=\"\" style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1094\" data-end=\"1236\">\u201cBisa jadi tidak ada kajian seperti analisis mengenai dampak lingkungan, atau izin lingkungan yang seharusnya tidak dikeluarkan,\u201d kata Habibi.<\/p>\n<p class=\"\" style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1238\" data-end=\"1585\">Pemerhati lingkungan di Kalteng, Krismes Santo, menjelaskan bahwa kewajiban perusahaan tambang untuk menjaga perlindungan lingkungan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2013 mengenai kewajiban audit dampak lingkungan.<\/p>\n<p class=\"\" style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1587\" data-end=\"1810\">\u201cIni adalah hukum yang wajib dilaksanakan, namun pelanggaran oleh tujuh hingga delapan perusahaan tambang di Kalteng menunjukkan kegagalan pemerintah dan perusahaan dalam melaksanakan perlindungan lingkungan,\u201d ujar Krismes.<\/p>\n<p class=\"\" style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1812\" data-end=\"2013\">Menurutnya, pelanggaran tersebut merugikan masyarakat sekitar wilayah pertambangan, terutama terkait dengan penurunan kualitas air, udara, dan kerusakan tanah, yang berdampak pada kesehatan masyarakat.<\/p>\n<p class=\"\" style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2015\" data-end=\"2233\">Pelanggaran tersebut terungkap dalam rapat kerja DPR RI Komisi XII dengan mitra kerja di Kalteng beberapa waktu lalu. Selain tujuh perusahaan yang sedang diperiksa, ada delapan perusahaan lain yang juga akan dipanggil.<\/p>\n<p class=\"\" style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2235\" data-end=\"2502\">Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Rocky juga menegaskan bahwa DPR RI Komisi XII telah mengantongi lokasi dan nama perusahaan yang terlibat.<\/p>\n<p class=\"\" style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2504\" data-end=\"2736\">\u201cMeskipun nama perusahaan belum bisa diumumkan, kami telah mengidentifikasi lokasi dan perusahaan yang terlibat. Kami akan berkoordinasi dengan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti pelanggaran ini,\u201d jelas Rocky.[]\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2504\" data-end=\"2736\">Redaksi12<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALANGKA RAYA \u2013 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan melakukan kajian terkait tujuh perusahaan yang diduga melanggar aturan lingkungan, yang dapat berdampak buruk terhadap kondisi lingkungan. Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyampaikan bahwa Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, telah meminta dinas terkait untuk segera mendata perusahaan tambang yang terindikasi melanggar aturan tersebut. \u201cPak Gubernur sudah menginstruksikan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":61,"featured_media":97703,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2259,2264],"tags":[],"class_list":["post-97702","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-tengah","category-kota-palangkaraya-provinsi-kalimantan-tengah"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/97702","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/61"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=97702"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/97702\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":97704,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/97702\/revisions\/97704"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/97703"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=97702"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=97702"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=97702"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}