PONTIANAK-Ketentuan dalam peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor : 3 tahun 2011 tidak secara khusus mengatur mengenai pendaftaran hak atas tanah . Namun diatur dalam ketentuan mengenai penjelasan kasus pertanahan pada Bab VII dengan memberikan pengaturan bahwa penyelesaian kasus pertanahan pada dasarnya ada 2 (dua) yaitu : Pelaksanaan Putusan Pengadilan. Penyelesaian kasus pertanahan yang dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan ... Read More »