PONTIANAK (Berita Borneo)-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri , Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan pemalsuan surat, dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akte autentik, dengan pelapor Sy. Usman seorang warga Pontianak, Kalimantan Barat, serta terlapor masing-masing Ny. Antje dan Ny. Liyanti Feli. Surat ketetapan penghentian penyelidikan …
Read More »