Desa Cipari Makmur Konsultasi ke DPMD Kukar “ Dorong Kesetaraan Lembaga Adat dan LPM”

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menerima kunjungan konsultatif dari perwakilan Desa Cipari Makmur, Kecamatan Muara Kaman, yang terdiri dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Adat, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Utama DPMD Kukar diterima oleh staf Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa  Ahmad Irji’I, Ernani, dan Ernik Tresnawati, Kamis (31/07/2025)

Dalam forum tersebut, perwakilan BPD menyampaikan harapan besar agar DPMD Kukar dapat membantu menyelesaikan persoalan kesetaraan hak dan kesejahteraan antara Lembaga Adat dan LPM. Meskipun kedua lembaga telah sah secara legal, pelaksanaan tugas dan mandatnya dinilai belum mendapat dukungan optimal dari pemerintah desa.

“Kami berharap ada perhatian dan fasilitasi dari DPMD Kukar agar LPM dan Lembaga Adat dapat menjalankan amanatnya sesuai dengan fungsi kelembagaan yang telah ditetapkan,” ujar perwakilan BPD Desa Cipari Makmur.

Sebagai informasi, Lembaga Adat berperan menjaga nilai-nilai budaya, menyelesaikan konflik adat, dan melestarikan tradisi lokal. Sementara LPM berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa secara umum, termasuk penguatan ekonomi dan sosial warga.

Keduanya memiliki fungsi vital dalam membangun desa yang berdaya dan berbudaya, sehingga kesetaraan dukungan menjadi kunci keberhasilan tata kelola desa.

Ernik Tresnawati dari DPMD Kukar menjelaskan secara rinci mengenai tugas, fungsi, dan hak kelembagaan desa, khususnya menyangkut LPM dan Lembaga Adat. Sementara itu, Ahmad Irji’I selaku Penggerak Swadaya Masyarakat menyampaikan apresiasi atas inisiatif Desa Cipari Makmur.

“Kesetaraan antara Lembaga Adat dan LPM bukan hanya soal hak, tetapi juga soal sinergi dalam membangun desa yang inklusif dan berdaya,” tegas Ahmad Irji’I.

DPMD Kukar berkomitmen untuk Memfasilitasi dialog lanjutan antar lembaga desa,  Menyusun rekomendasi kebijakan yang adil dan partisipatif, dan Mendorong revisi atau penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur peran dan hak kelembagaan secara proporsional.

Dengan semangat kolaborasi dan keadilan, DPMD Kukar berharap persoalan ini menjadi titik awal penguatan tata kelola desa yang lebih harmonis dan berkelanjutan. Pendekatan partisipatif akan menjadi landasan utama, melibatkan seluruh unsur desa dalam diskusi terbuka, pemetaan peran, dan penyusunan mekanisme kerja yang saling menghargai.[] ADVERTORIAL

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *