Petani Tabalong Dibekali Pemahaman Hukum, Penggunaan Bantuan Diawasi

DKP3 Tabalong menggandeng Kejaksaan Negeri Tanjung untuk membekali penyuluh dan petani milenial mengenai aturan penggunaan bantuan pemerintah serta risiko hukum dalam kegiatan pertanian.

TABALONG – Pemanfaatan bantuan pemerintah di sektor pertanian menjadi salah satu aspek yang perlu dipahami petani agar tidak menimbulkan persoalan hukum. Untuk mencegah kesalahan dalam penggunaan bantuan dan pengelolaan lahan, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Kabupaten Tabalong membekali Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) dan petani milenial dengan pemahaman mengenai aturan hukum yang berlaku.

Pembekalan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan bimbingan teknis di KCM, Selasa (03/11/2026). Peserta berasal dari berbagai wilayah di Tabalong, dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Tanjung untuk memberikan penjelasan mengenai aspek hukum dalam kegiatan pertanian.

Materi yang diberikan mencakup ketentuan pemanfaatan lahan, penggunaan bantuan yang disalurkan pemerintah daerah, serta konsekuensi hukum apabila bantuan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Pemahaman tersebut dinilai penting agar program bantuan dapat memberikan manfaat sesuai tujuan awal.

Kepala DKP3 Tabalong, Fahrul Raji, mengatakan kegiatan itu dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, kapasitas, dan kompetensi petani milenial serta PPS. Dengan bekal tersebut, peserta diharapkan tidak hanya mampu mengembangkan kegiatan pertanian, tetapi juga memahami tanggung jawab dalam menjalankan usaha.

“Tujuan kita ini adalah berkaitan dengan bagaimana kita meningkatkan kapasitas dan kompetensi untuk petani milenial dan penyuluh pertanian swadaya,” ujar Fahrul Raji.

Keterlibatan Kejaksaan Negeri Tanjung dalam kegiatan tersebut memberikan ruang bagi peserta untuk memahami aturan sekaligus mengenali potensi risiko hukum dalam pelaksanaan kegiatan pertanian. Hal ini terutama berkaitan dengan penggunaan bantuan pemerintah yang harus sesuai ketentuan dan peruntukannya.

Bagi DKP3 Tabalong, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor pertanian perlu berjalan seiring dengan pemahaman terhadap regulasi. Penyuluh dan petani diharapkan dapat menjadi pelaksana kegiatan yang tertib administrasi, transparan, serta bertanggung jawab.

Melalui pembekalan tersebut, pemerintah daerah berharap pengelolaan bantuan pertanian semakin tepat guna dan tidak menimbulkan penyimpangan. Pemahaman hukum yang lebih baik juga diharapkan membantu petani milenial mengembangkan usaha secara berkelanjutan sekaligus mendukung tata kelola sektor pertanian yang lebih akuntabel. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *