Empat Tersangka Korupsi Pasar Ikan Sibolga Segera Diserahkan ke Jaksa

Penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian mutu beton dan kekurangan volume pekerjaan dalam proyek senilai Rp22 miliar yang ditaksir menimbulkan kerugian negara Rp5,031 miliar.

SUMATERA UTARA – Pemeriksaan teknis terhadap pembangunan Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga menemukan dugaan ketidaksesuaian mutu beton dan kekurangan volume pekerjaan yang menjadi bagian dari dasar penghitungan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,031 miliar. Perkara proyek senilai sekitar Rp22 miliar tersebut kini memasuki tahap akhir penyidikan setelah empat orang, termasuk mantan Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Temuan itu berasal dari penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) terhadap proyek pembangunan pasar yang berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan. Proyek Tahun Anggaran 2022 tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan dilaksanakan melalui Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Irfan Rifai mengatakan, penyidikan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan. Meski pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan diserahterimakan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa (03/11/2026).

“Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu tersangka di antaranya mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025,” kata Irfan Rifai di Mapolda Sumut, Selasa (3/11).

Selain Jamaludin Pohan, tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial AS, mantan Kepala Dinas Perikanan; IS, mantan aparatur sipil negara (ASN) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta SP selaku pihak penyedia atau kontraktor.

Untuk menguji kondisi fisik bangunan, penyidik melibatkan ahli konstruksi dari Universitas Sumatera Utara (USU). Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan.

“Pemeriksaan dilakukan melalui sejumlah metode, di antaranya core drill untuk pengambilan sampel beton, hammer test untuk menguji mutu beton, pengujian laboratorium, rebar scanning untuk pemeriksaan tulangan beton, serta ultrasonic testing,” paparnya.

Hasil pemeriksaan ahli menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian mutu beton dengan spesifikasi yang dipersyaratkan serta kekurangan kuantitas atau volume pekerjaan. Temuan tersebut kemudian digunakan sebagai bagian dari dasar penghitungan kerugian keuangan negara bersama hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp5,031 miliar. Dalam pengungkapan konstruksi perkara, penyidik juga memaparkan dugaan penyimpangan pada proses pelaksanaan dan pembayaran proyek,” urainya.

Dalam pengungkapan alur pembayaran, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut Ikang menjelaskan bahwa pembayaran termin pertama dan kedua sebelumnya diterima pihak penyedia. Namun, setelah pekerjaan terhenti dan kemudian dilanjutkan oleh JP, pembayaran termin ketiga beserta dana retensi sebesar 5 persen disebut diterima langsung oleh mantan wali kota tersebut.

“Nilai pembayaran termin ketiga dan retensi yang diterima itu disebut mencapai sekitar Rp4,8 miliar. Penyidik menduga penerimaan pembayaran tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, mengingat yang bersangkutan merupakan kepala daerah yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih pelaksanaan pekerjaan dengan mekanisme sebagaimana ditemukan dalam penyidikan,” sebutnya.

Penyidik juga mengungkap dugaan aliran dana kepada para tersangka. JP disebut diduga menerima sekitar Rp2 miliar, IS sekitar Rp450 juta, AS sekitar Rp50 juta, sedangkan SP sekitar Rp2,5 miliar.

Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi dokumen pengadaan barang dan jasa, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), kontrak dan adendum perjanjian, dokumen pembayaran, serta telepon seluler milik para tersangka.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik menyatakan berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) oleh kejaksaan. Mereka juga telah menjalani penahanan sejak 26 Oktober 2026.

“Untuk tahap selanjutnya, kami telah menerima P-21 dari kejaksaan. Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II akan dilaksanakan pada Kamis mendatang, sepanjang tidak ada perubahan,” jelas Ikang.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum selanjutnya akan berlanjut pada penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga serta memastikan pertanggungjawaban hukum para pihak sesuai hasil proses peradilan. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *