Aduan Masyarakat di Kutim Dikelola Masing-Masing OPD

Diskominfo Staper Kutim menyediakan situs web, media sosial, dan fasilitas internet bagi perangkat daerah, sedangkan pengelolaan konten, permintaan informasi, serta tindak lanjut pengaduan masyarakat menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.

KUTAI TIMUR – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat dan permintaan informasi publik melalui situs web serta media sosial pemerintah daerah menjadi tanggung jawab masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara itu, Diskominfo Staper Kutim berperan menyediakan infrastruktur dan fasilitas pendukung layanan digital tersebut.

Pembagian kewenangan ini dimaksudkan agar setiap OPD dapat mengelola informasi, menjawab pertanyaan, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai dengan tugas serta bidang pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya.

Kepala Bidang (Kabid) Informasi, Komunikasi Publik (IKP), dan Kehumasan Diskominfo Staper Kutim, Aji Nazaruddin, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyediakan sarana komunikasi digital bagi perangkat daerah, tetapi pengelolaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat tetap berada pada OPD terkait.

“Kita dari Kominfo memberikan website beserta medsosnya. Untuk mengetahui itu sebenarnya kewenangan dari OPD,” ujarnya kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (07/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Aji ketika dimintai penjelasan mengenai jumlah pengaduan masyarakat yang diterima melalui kanal media sosial perangkat daerah.

Menurutnya, setiap OPD telah memiliki fasilitas situs web yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi kegiatan, dokumentasi, serta menyediakan akses layanan bagi masyarakat.

Fasilitas tersebut mencakup kanal pengaduan atau layanan lapor dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang berkaitan dengan pelayanan permohonan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat menghubungi OPD yang membidangi persoalan atau layanan yang dibutuhkan. Karena itu, tanggung jawab memberikan tanggapan atas pertanyaan maupun permintaan informasi berada pada perangkat daerah yang bersangkutan.

“Merekalah yang punya kewenangan untuk menjawab seluruh pertanyaan dari masyarakat,” katanya.

Aji menjelaskan, Diskominfo Staper Kutim menyediakan sarana berupa situs web, media sosial, dan fasilitas internet untuk mendukung penyelenggaraan layanan informasi pemerintahan secara digital.

Namun, ketersediaan sarana tersebut harus diikuti dengan peran aktif masing-masing OPD dalam memperbarui informasi, mengelola konten, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengibaratkan fasilitas digital yang disediakan Diskominfo sebagai sebuah bangunan yang telah dilengkapi sarana pendukung, sedangkan pengelolaan dan pemanfaatannya menjadi tanggung jawab setiap perangkat daerah.

“Karena kita sudah memberikan rumah beserta kuncinya, isilah di dalamnya,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menekankan pentingnya peran OPD dalam memanfaatkan fasilitas digital yang telah disediakan pemerintah daerah agar tidak hanya menjadi sarana publikasi, tetapi juga dapat mendukung komunikasi dua arah dengan masyarakat.

Keberadaan situs web dan media sosial OPD diharapkan mempermudah masyarakat memperoleh informasi mengenai program, kegiatan, dan pelayanan pemerintah daerah tanpa harus selalu mendatangi kantor perangkat daerah terkait.

Selain itu, pengelolaan kanal komunikasi secara aktif dapat membantu masyarakat mengetahui instansi yang berwenang menangani persoalan tertentu sehingga pertanyaan maupun pengaduan dapat disampaikan kepada pihak yang tepat.

Aji berharap setiap OPD dapat mengoptimalkan pemanfaatan situs web dan media sosial sebagai sarana keterbukaan informasi publik. Penyampaian informasi melalui kanal resmi pemerintah juga diharapkan dapat berjalan beriringan dengan peran media massa dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Dengan pembagian tugas yang jelas antara penyedia infrastruktur dan pengelola layanan, penyelenggaraan informasi publik secara digital di Kutim diharapkan semakin efektif, responsif, dan mampu meningkatkan kualitas komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. []

Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *