APBD Perubahan Kutim 2026 Disepakati, Bupati Tegaskan Enam Sektor Prioritas

Pemkab dan DPRD Kutim menyepakati Raperda Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp6,408 triliun dan belanja Rp6,427 triliun, sementara defisit Rp19 miliar ditutup melalui pembiayaan neto.

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan belanja sebesar Rp6,427 triliun dan pendapatan Rp6,408 triliun. Selisih Rp19 miliar dalam postur anggaran tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah.

Persetujuan bersama dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kutim, Rabu (30/09/2026) malam, setelah rangkaian pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim.

Dalam struktur Perubahan APBD 2026 yang disepakati, pendapatan daerah diproyeksikan Rp6,408 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp6,427 triliun sehingga terdapat defisit sekitar Rp19 miliar.

Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan neto. Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp44 miliar dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp25 miliar sehingga menghasilkan pembiayaan neto Rp19 miliar.

Dengan struktur tersebut, pembiayaan neto digunakan untuk menutup seluruh defisit sehingga proyeksi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nihil.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kutim, khususnya Banggar, serta jajaran TAPD yang telah menyelesaikan rangkaian pembahasan Perubahan APBD 2026.

“Alhamdulillah malam hari ini kita telah menyelesaikan tahapan yang terakhir terkait dengan perubahan aturan, dengan disepakatinya rancangan Perda APBD Perubahan menjadi Perda APBD Perubahan,” ujar Ardiansyah Sulaiman saat diwawancarai seusai rapat paripurna di Kantor DPRD Kutim.

Pembahasan anggaran sebelumnya berlangsung cukup panjang dan dinamis, mulai dari Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga penyesuaian sejumlah angka dalam postur anggaran.

Ardiansyah mengatakan sempat terdapat kekhawatiran mengenai pelaksanaan rapat paripurna yang disusun secara simultan. Namun, mekanisme tersebut telah dikonsultasikan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Kutim kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Meskipun ada semacam kekhawatiran apakah kemungkinan Paripurna yang tersusun secara simultan ini, ternyata alhamdulillah setelah dikonsultasikan oleh Sekwan kepada Kementerian Dalam Negeri enggak masalah, asal tahapan itu berjalan sesuai dengan tahapan-tahapannya,” terangnya.

Dalam Perubahan APBD 2026, Pemkab Kutim mengarahkan anggaran pada enam program prioritas pembangunan daerah. Sejumlah bidang yang disebut menjadi perhatian meliputi penguatan infrastruktur, peningkatan konektivitas antarwilayah, pengembangan ekonomi daerah, dan pemantapan ketahanan pangan.

Dengan sisa waktu pelaksanaan anggaran sekitar tiga bulan hingga akhir 2026, Ardiansyah optimistis program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara maksimal.

Terkait kewajiban daerah, Ardiansyah menyatakan penanganan utang telah dialokasikan dan diselesaikan melalui APBD murni. Sementara dalam struktur Perubahan APBD 2026, keseimbangan antara defisit dan pembiayaan neto menghasilkan proyeksi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar nihil.

Persetujuan bersama Perubahan APBD 2026 diharapkan menjadi dasar bagi Pemkab Kutim untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas dalam sisa tahun anggaran, dengan tetap memastikan setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai ketentuan. [] (ADV)

Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *