Cegah Risiko Kesehatan, Barang Kedaluwarsa Jadi Perhatian Pemerintah

Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara berkoordinasi dengan Satpol PP Nunukan dan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan barang kedaluwarsa melalui pendataan, penarikan dari peredaran, serta pemusnahan sesuai prosedur.

NUNUKAN – Peredaran barang kedaluwarsa di wilayah Kecamatan Sebatik Utara menjadi perhatian pemerintah setempat karena berisiko mengancam kesehatan konsumen. Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan guna memperkuat pengawasan, mendata barang yang tidak layak konsumsi, serta menyiapkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinasi dilakukan Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantib) Kecamatan Sebatik Utara, Suriansyah, bersama Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Ardianto, pada Rabu (14/10/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan barang yang telah melewati masa kedaluwarsa tetapi masih diperjualbelikan di sejumlah tempat usaha dan perdagangan.

Suriansyah menegaskan, penanganan barang kedaluwarsa perlu dilakukan secara terkoordinasi agar tidak terus beredar dan berpotensi dikonsumsi masyarakat. Proses tersebut mencakup pendataan, pelaporan, penarikan barang dari peredaran, hingga pemusnahan sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing instansi.

“Barang yang telah melewati masa kedaluwarsa berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan langkah penanganan yang terkoordinasi, mulai dari pendataan, pelaporan, hingga penarikan barang dari peredaran dan pemusnahan sesuai prosedur serta kewenangan masing-masing instansi,” ujarnya.

Penanganan tersebut mengacu pada Pasal 27 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Ketentuan itu mengatur larangan menjual, mengedarkan, menyimpan, dan mengelola pangan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan serta tidak layak dikonsumsi.

Selain melibatkan Satpol PP sebagai unsur penegak peraturan daerah, pemerintah kecamatan memandang perlu adanya koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan perangkat daerah terkait. Keterlibatan lintas instansi diperlukan agar tindak lanjut terhadap barang yang ditemukan dapat dilakukan berdasarkan ketentuan dan kewenangan masing-masing.

Pendataan barang kedaluwarsa menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan tindak lanjut. Setelah itu, penarikan dari peredaran dan pemusnahan perlu dilaksanakan melalui prosedur yang berlaku agar penanganan berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara berharap koordinasi tersebut memperkuat pengawasan terhadap barang yang diperdagangkan, terutama produk yang berisiko jika dikonsumsi setelah melewati masa kedaluwarsa. Pelaku usaha dan masyarakat juga diharapkan berperan aktif memastikan barang yang beredar memenuhi persyaratan keamanan dan kelayakan konsumsi.

Melalui langkah tersebut, perlindungan konsumen dan ketertiban kegiatan perdagangan di wilayah perbatasan diharapkan semakin baik, sekaligus meminimalkan risiko kesehatan akibat konsumsi barang yang tidak layak. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *