Dishub Samarinda bersama Satlantas Polresta Samarinda menertibkan parkir liar di Jalan Slamet Riyadi dan mengangkut tiga sepeda motor dari kawasan yang telah dilarang menjadi lokasi parkir.
SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di depan gerai Kopi Kenangan, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (06/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, tiga sepeda motor diangkut petugas karena parkir di lokasi terlarang.
Penertiban dilakukan setelah petugas kembali menemukan kendaraan pengunjung yang menggunakan ruang milik jalan dan area di atas parit sebagai tempat parkir. Padahal, Dishub Samarinda telah menghentikan izin penggunaan lokasi tersebut sebagai area parkir sekitar tiga bulan sebelumnya karena dinilai tidak memenuhi persyaratan keselamatan lalu lintas.
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Ketertiban (Daltib) Dishub Samarinda, Duri, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut penertiban sebelumnya sekaligus bagian dari pengawasan rutin terhadap pelanggaran parkir.
“Jadi, kegiatan hari ini sebenarnya kegiatan rutin menindaklanjuti kegiatan yang tiga bulan yang lalu pernah kami tindak di sini dengan rekan-rekan Satlantas, yaitu penindakan parkir yang menyalahi aturan,” kata Duri.
Dalam operasi tersebut, tiga sepeda motor yang kedapatan parkir di lokasi terlarang langsung diangkut menggunakan kendaraan pengangkut. Sementara itu, kendaraan lain yang teridentifikasi melanggar aturan diproses melalui mekanisme tilang elektronik oleh Satlantas Polresta Samarinda.
Duri menegaskan bahwa kawasan di depan gerai Kopi Kenangan tidak lagi berstatus sebagai lokasi parkir binaan Dishub. Dengan demikian, kendaraan yang tetap menggunakan kawasan tersebut sebagai tempat parkir dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang milik jalan.
“Parkir di Kopi Kenangan itu sudah tidak ada masuk okupansi lagi atau tidak binaan Dinas Perhubungan lagi. Dia parkir di bawah jalan dan ruang milik jalan, di mana itu di atas parit. Makanya kami tindak,” ujar Duri.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Berdasarkan penjelasan Duri, kendaraan roda dua maupun roda empat yang dikenai tindakan penderekan atau towing dikenakan denda operasional sebesar Rp3 juta. Sementara itu, kendaraan yang ditindak melalui penggembokan dikenakan denda operasional sebesar Rp1 juta.
Sebelumnya, Dishub Samarinda telah menghentikan status penggunaan kawasan tersebut sebagai lokasi parkir karena tidak memenuhi persyaratan. Selain berada di ruang milik jalan, area tersebut berdekatan dengan tikungan dan menjadi bagian dari jalur lalu lintas yang ramai dilalui kendaraan.
Menurut Duri, aktivitas parkir di kawasan tersebut berpotensi menghambat arus lalu lintas sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan, terutama apabila kendaraan pengunjung meluber hingga ke badan jalan.
“Sudah sekitar tiga bulan yang lalu kami stop di sini, karena tidak memenuhi unsur dan memang ini arus lalu lintas yang bebas hambatan. Kopi Kenangan ini seharusnya menyediakan lahan parkir. Ternyata parkirnya tumpah, dekat dengan belokan, itu sangat berbahaya sekali,” tutur Duri.
Dishub Samarinda berharap pengelola usaha dan pengunjung mematuhi ketentuan parkir dengan tidak menggunakan ruang milik jalan sebagai tempat kendaraan berhenti atau parkir. Penertiban serupa akan terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran berulang sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di kawasan Jalan Slamet Riyadi. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan