Diskominfo Kutim: Videotron Belum Bisa untuk Iklan Komersial

Diskominfo Staper Kutim membuka pemanfaatan videotron secara gratis bagi instansi, organisasi, dan masyarakat untuk menyampaikan informasi publik, sementara penayangan iklan komersial belum diperbolehkan karena belum memiliki dasar pengaturan.

KUTAI TIMUR – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membuka kesempatan bagi instansi pemerintah, organisasi, dan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas videotron milik pemerintah daerah sebagai sarana penyampaian informasi publik secara gratis. Namun, penayangan iklan komersial belum diperbolehkan karena belum tersedia dasar pengaturan yang mendukung pemanfaatan fasilitas tersebut untuk kegiatan berbayar.

Kebijakan ini memberikan ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan informasi, sosialisasi program, maupun imbauan kepada masyarakat melalui media digital yang dikelola Diskominfo Staper Kutim.

Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) dan Kehumasan Diskominfo Staper Kutim, Aji Nazaruddin, mengatakan fasilitas videotron saat ini diprioritaskan untuk mendukung penyebarluasan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Untuk videotron itu saat ini merupakan fasilitas kita untuk memberikan informasi ke masyarakat. Siapa pun bisa mengajukan permohonan ke kita untuk minta ditampilkan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (07/10/2026).

Menurut Aji, pihak yang ingin menayangkan informasi melalui videotron dapat mengajukan permohonan secara langsung kepada Diskominfo Staper Kutim.

Fasilitas tersebut telah dimanfaatkan sejumlah instansi dan organisasi untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat. Salah satunya Kepolisian Resor (Polres) Kutim yang mengajukan penayangan materi mengenai kesadaran dan ketertiban berlalu lintas.

Selain kepolisian, permohonan penayangan informasi juga datang dari Pangkalan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (Lanal), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Keberagaman pihak yang memanfaatkan fasilitas tersebut menunjukkan peran videotron sebagai salah satu media komunikasi publik untuk menjangkau masyarakat melalui penyampaian informasi secara visual.

Diskominfo Staper Kutim berperan sebagai pengelola fasilitas dan penyedia sarana penayangan, sedangkan materi informasi berasal dari pihak yang mengajukan permohonan.

Meski terbuka untuk berbagai pihak, pemanfaatan videotron hingga kini masih difokuskan pada penyampaian informasi nonkomersial.

Aji menjelaskan, Diskominfo Staper Kutim belum dapat melayani pemasangan iklan komersial karena belum tersedia dasar pengaturan yang memungkinkan penerapan sistem penayangan berbayar.

“Untuk saat ini belum, karena kita belum ada dasar untuk menerapkan sistem penyebaran secara komersial. Mungkin ke depannya bisa kita lakukan,” katanya.

Menurutnya, peluang pemanfaatan videotron untuk kegiatan komersial tidak tertutup pada masa mendatang. Namun, pelaksanaannya memerlukan pengaturan yang jelas sebelum dapat diterapkan.

Untuk saat ini, pemerintah daerah memilih mengoptimalkan fungsi videotron sebagai fasilitas pelayanan informasi publik tanpa mengenakan biaya kepada pemohon.

“Untuk sementara kita lebih menyampaikan informasi saja. Jadi itu tidak berbayar sama sekali,” ungkapnya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan pihak lain yang ingin menyampaikan informasi bermanfaat kepada masyarakat.

Selain mendukung sosialisasi program pemerintahan, keberadaan videotron dapat dimanfaatkan untuk menyebarluaskan pesan keselamatan, informasi kebencanaan, kegiatan sosial, serta berbagai imbauan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Melalui pemanfaatan fasilitas videotron secara gratis, Diskominfo Staper Kutim berharap penyampaian informasi kepada masyarakat semakin luas, mudah diakses, dan efektif dalam mendukung pelayanan komunikasi publik di daerah. []

Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *