KUTAI KARTANEGARA — Dalam upaya meningkatkan tertib administrasi dan efisiensi pengelolaan dokumen, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menggelar kegiatan Penilaian Arsip Usul Musnah di ruang rapat utama DPMD Kukar, Jumat (20/06/2025).
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari proses serupa yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya, sebagai bagian dari tahapan penting dalam penyusutan arsip. Tim arsip DPMD Kukar hadir untuk mendampingi jalannya penilaian yang dilakukan secara seksama dan sesuai ketentuan.
Proses penilaian arsip usul musnah menjadi krusial dalam menjamin bahwa dokumen yang dihapus memang telah melewati masa guna dan tidak memiliki nilai administratif, hukum, maupun historis. Tahapan ini dilakukan guna menghindari penumpukan arsip yang tidak relevan, serta memastikan bahwa seluruh proses pemusnahan arsip berjalan transparan dan akuntabel.
Penilaian dilakukan oleh Siti Noergaimah, SE., MM., seorang Arsiparis Ahli Muda yang bertugas dalam Tim Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) melelui bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DIARPUS) Kukar sebagai pihak pendamping dan penilai arsip usul musnah. Dengan keahliannya, ia menegaskan bahwa setiap lembar dokumen diteliti secara objektif sebelum dinyatakan layak dimusnahkan.
Langkah ini mencerminkan keseriusan DPMD Kukar dalam menerapkan prinsip good governance, khususnya dalam aspek manajemen informasi. Arsip bukan hanya sekadar tumpukan dokumen, tetapi cerminan jejak organisasi yang harus dikelola secara sistematis dan bertanggung jawab. [] ADVERTORIAL
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan