DPMD Kukar Tertibkan Administrasi Lewat Pemusnahan 152 Berkas Arsip Tak Lagi Bernilai

KUTAI KARTANEGARA – Dalam upaya menjaga efisiensi dan ketertiban administrasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar penandatanganan berita acara permohonan persetujuan usul pemusnahan arsip, yang berlangsung di ruang rapat utama DPMD Kukar, Senin (23/06/2025)

Sebanyak 152 berkas arsip yang telah dinilai tidak lagi memiliki nilai guna diusulkan untuk dimusnahkan. Jenis arsip yang dimaksud didominasi oleh dokumen surat masuk dan keluar yang tidak bersifat permanen, tidak terkait proses hukum, serta telah habis retensinya sesuai ketentuan peraturan kearsipan yang berlaku.

Langkah ini merupakan hasil dari tahapan penilaian arsip usul musnah yang dilaksanakan pada 19 – 20 Juni 2025 oleh Tim Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) melelui bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DIARPUS) Kukar sebagai pihak pendamping dan penilai arsip usul musnah. Proses tersebut diawasi langsung oleh Siti Noergaimah dan selaku Arsiparis Ahli Muda dan Harmi Wati. Beliau menyampaikan bahwa proses pemusnahan arsip bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya nyata untuk menjaga akuntabilitas, efisiensi ruang simpan, serta memastikan keberlanjutan sistem pengelolaan informasi publik yang modern.

“Menjaga sistem kearsipan yang sehat berarti juga menjaga memori kelembagaan agar tetap bersih dan akurat,” ujar Siti.

Penandatanganan dokumen dilakukan oleh Sekretaris DPMD Kukar, Mohammad Yusran Darma, bersama para kepala bidang dan anggota tim, sebagai bentuk komitmen kolektif terhadap tata kelola dokumen yang tertib dan taat aturan. [] ADVERTORIAL

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *