DPMD Kukar Tertibkan Arsip Lewat Rapat Penilaian Usul Musnah

KUTAI KARTANEGARA – Di balik rapihnya jalannya program pembangunan, terdapat satu elemen penting yang kerap tak terlihat: arsip. Menyadari perannya sebagai roh dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat khusus untuk melakukan penilaian arsip usul musnah, bertempat di ruang rapat utama DPMD Kukar.

Rapat ini dihadiri oleh jajaran strategis, antara lain Sekretaris DPMD Kukar, Muhammad Yusran Darma, Kepala Bidang Kerja Sama Desa, Dedy Suryanto, Kasubbag Umum, Kartika Sari, serta Tim Arsip DPMD Kukar. Tak hanya itu, hadir pula Tim Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) melelui bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DIARPUS) Kukar sebagai pihak pendamping dan penilai arsip usul musnah.

“Arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, tetapi landasan transparansi dan keberlangsungan program,” tegas Yusran dalam sambutan pembuka pada (19/06/2025).

Ia menyampaikan bahwa proses pemusnahan arsip memerlukan ketelitian dan tanggung jawab. Evaluasi dan pendampingan dari pihak berkompeten sangat dibutuhkan agar proses ini berjalan sesuai dengan prinsip legalitas dan efisiensi kearsipan.

Dalam sesi teknis, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Varia Fadillah, menjelaskan bahwa arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan adalah arsip inaktif yang masa simpannya telah habis, sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Pemusnahan dilakukan bukan hanya untuk mengurangi beban penyimpanan, tapi juga untuk menjaga keamanan informasi dan menyegarkan sistem pengelolaan data.

Langkah ini merupakan bagian dari penyusutan arsip secara berkala yang telah dijalankan oleh DPMD Kukar, sebagai bukti komitmen dalam membangun budaya kerja yang tertib, efisien, dan taat aturan di lingkungan pemerintahan. [] ADVERTORIAL

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *