Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa pengembangan Kantor Pos Lama oleh investor harus mempertahankan bentuk, karakter arsitektur, dan material bangunan yang berstatus cagar budaya.
PONTIANAK – Pemanfaatan Kantor Pos Lama di Jalan Rahadi Usman, Pontianak, untuk kegiatan yang lebih produktif diharapkan mampu menghidupkan kembali bangunan bersejarah tanpa menghilangkan identitas arsitekturnya. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menegaskan, pengembangan fungsi bangunan cagar budaya tersebut harus tetap mempertahankan bentuk, karakter, dan material aslinya.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kewenangan pemanfaatan bangunan berada pada PT Pos Indonesia melalui anak usahanya, PT Pos Properti Indonesia. Bangunan tersebut kini telah disewa investor untuk dikembangkan dengan fungsi tambahan.
Edi mengungkapkan hal itu setelah meninjau langsung kondisi dan proses pemanfaatan Kantor Pos Lama, Senin (12/10/2026). Ia menilai, penambahan aktivitas di dalam bangunan bersejarah dapat menjadi peluang untuk meningkatkan nilai ekonomi sekaligus menjaga keberadaan bangunan agar tetap terawat.
“Pemiliknya adalah Kantor Pos. Sekarang sudah disewa oleh investor. Seperti di area Pos Bloc (Jakarta). Saya sudah tinjau, fungsinya bisa saja bertambah, tetapi bangunannya tidak boleh diubah,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Prokopim, Senin (12/10/2026).
Menurut Edi, pemanfaatan bangunan cagar budaya untuk kegiatan ekonomi, sosial, maupun kreatif telah diterapkan di sejumlah daerah. Pendekatan tersebut dinilai dapat membuat bangunan bersejarah lebih aktif digunakan dan tidak terbengkalai, selama pengembangan tidak mengorbankan nilai sejarahnya.
“Di daerah lain seperti Jakarta, bangunan-bangunan sejarah atau cagar budaya juga dimanfaatkan untuk fungsi yang lebih produktif. Jadi tidak gelap, tidak kusam, dan memiliki nilai ekonomis,” katanya.
Ia menambahkan, pengembangan Kantor Pos Lama tidak berarti menghapus fungsi awalnya. Keberadaan gerai layanan pos di bangunan tersebut tetap dipertahankan sehingga kegiatan baru dapat berjalan berdampingan dengan fungsi lama.
“Kantor posnya sendiri juga masih ada gerainya. Jadi fungsi lama tidak sepenuhnya hilang,” jelasnya.
Pemkot Pontianak juga menaruh perhatian pada upaya mempertahankan elemen arsitektur dan material yang menjadi ciri khas bangunan. Apabila material lama masih tersedia dan layak digunakan, Edi berharap material tersebut dapat dimanfaatkan kembali. Jika ada bagian yang perlu dipulihkan, pengerjaannya diharapkan mengacu pada kondisi aslinya.
“Boleh dimanfaatkan, tetapi jangan mengubah bentuknya. Materialnya juga kita harapkan dikembalikan seperti aslinya. Kalau material lamanya masih ada dan bisa digunakan kembali, tentu lebih baik,” ujarnya.
Edi berharap pengembangan Kantor Pos Lama dapat memberikan manfaat ekonomi bagi kawasan sekitarnya sekaligus memperkuat upaya pelestarian warisan sejarah di Pontianak. Dengan demikian, aktivitas baru di bangunan tersebut tidak hanya menjadi sumber nilai tambah, tetapi juga memastikan karakter dan jejak sejarahnya tetap terjaga.
“Prinsipnya fungsi boleh bertambah dan lebih produktif, tetapi nilai sejarah dan bentuk bangunannya harus tetap dijaga,” pungkasnya. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan