Kata Dinkes Kaltim Soal Dokter Dipolisikan Kasus Kawat Tertinggal Di Jantung

Dinkes Kaltim berupaya memediasi keluarga Edi Suyanto Wong dan dokter MF terkait kesepakatan Rp5 miliar, sementara dugaan kelalaian medis masih menunggu pemeriksaan MDP.

SAMARINDA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya memfasilitasi komunikasi antara keluarga Edi Suyanto Wong dan dokter berinisial MF terkait dugaan tertinggalnya kawat pemandu (guidewire) di jantung pasien. Upaya mediasi tersebut dilakukan di tengah proses hukum yang berjalan, menyusul kesempatan yang diberikan keluarga pasien kepada dokter MF untuk memenuhi kesepakatan senilai Rp5 miliar dalam waktu tiga hari.

Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kaltim Andi Muhammad Ishak mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh keluarga pasien. Namun, Dinkes Kaltim tetap membuka ruang penyelesaian melalui mediasi agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Menurut Ishak, keluarga pasien masih memberikan kesempatan kepada dokter MF untuk memenuhi kesepakatan yang telah ditetapkan. Untuk menjembatani komunikasi, Dinkes Kaltim berupaya melibatkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS).

“Masih diberi kesempatan dan kesediaan dari keluarga pasien untuk dokter MF memenuhi kesepakatan itu dalam tiga hari. Kami mengupayakan mengomunikasikan melalui direktur RS AWS untuk berkomunikasi dengan dokter MF sebagaimana keputusan yang telah dibuat oleh keluarga pasien,” ujar Ishak.

Pernyataan tersebut disampaikan Ishak kepada awak media saat ditemui di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, apabila kesepakatan tersebut dapat dipenuhi, penyelesaian perkara melalui mediasi diharapkan dapat tercapai. Bahkan, menurutnya, terdapat kemungkinan langkah hukum yang telah ditempuh dapat dicabut melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ini terpenuhi, insyaallah kasus selesai dan kasus yang sudah ada akan dicabut oleh pihak yang berwenang,” kata Ishak kepada awak media saat ditemui di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (15/10/2026).

Meski demikian, kemungkinan pencabutan laporan atau penghentian proses hukum tetap bergantung pada jenis perkara, kewenangan aparat penegak hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ishak menegaskan, Dinkes Kaltim mengutamakan penyelesaian melalui komunikasi dan kesepakatan para pihak. Namun, upaya tersebut tidak menghilangkan hak keluarga pasien untuk melanjutkan proses hukum.

“Harapan kami bisa menyelesaikan melalui jalur mediasi, bukan jalur hukum, dan cepat bisa selesai,” tutur mantan kepala Dinas Sosial Kaltim ini.

Menurutnya, sanksi etik diberikan karena dokter MF dinilai tidak menyampaikan informasi secara utuh mengenai kondisi pasien setelah menjalani operasi kepada pihak keluarga.

“Harus dipahami, sanksi yang diberikan bukan karena kasus medis. Jadi, sanksi etik diputuskan RS AWS karena ada etik yang tidak dijalankan secara penuh oleh beliau, yakni tidak memberikan informasi secara utuh kepada pasien pascaoperasi mengenai kondisi pasien kepada pihak keluarga,” tambah Ishak.

Ishak menjelaskan, pelanggaran etik dan dugaan kelalaian medis merupakan dua persoalan berbeda yang memerlukan proses penilaian sesuai kewenangan masing-masing.

Karena itu, sanksi etik yang telah diberikan rumah sakit tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dokter MF terbukti melakukan kelalaian medis.

Adapun penilaian terhadap dugaan pelanggaran disiplin profesi dalam tindakan medis yang dilakukan dokter MF masih menunggu hasil pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi (MDP).

“Persoalan etik dan dugaan kelalaian medis merupakan dua hal berbeda. Karena itu, penilaian terhadap tindakan medis dokter perlu menunggu hasil pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi, nanti yang menentukan,” tegas Ishak.

Hasil pemeriksaan MDP nantinya menjadi bagian penting dalam memperjelas ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi terkait tindakan medis yang dipersoalkan keluarga pasien. Sementara itu, penentuan pertanggungjawaban hukum tetap mengikuti proses dan kewenangan lembaga penegak hukum.

Dengan demikian, perkembangan kasus dugaan tertinggalnya kawat pemandu di jantung Edi Suyanto Wong masih bergantung pada hasil komunikasi antara keluarga pasien dan dokter MF, tindak lanjut kesepakatan senilai Rp5 miliar, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin profesi. Dinkes Kaltim berharap penyelesaian dapat dicapai melalui mediasi tanpa mengabaikan hak pasien, kepastian hukum, dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *