Pemkab Banjar Tegaskan Toko Swalayan Harus Buka Ruang untuk UMKM

Pemkab Banjar mempertegas kewajiban toko swalayan menyediakan minimal 30 persen ruang bagi produk UMKM sekaligus menata aspek tata ruang, perizinan, dan keseimbangan dengan pasar rakyat.

MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mempertegas kewajiban toko swalayan menyediakan sedikitnya 30 persen ruang bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari upaya memperluas akses pasar bagi pelaku usaha lokal. Ketentuan tersebut menjadi salah satu fokus dalam Sosialisasi Toko Swalayan Tahun Anggaran 2026 yang diikuti 50 pengelola toko swalayan di Kabupaten Banjar.

Sosialisasi digelar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar di Aula DKUMPP, Jalan Perwira, Martapura, Selasa (06/10/2026) pagi. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi forum untuk memperjelas ketentuan tata ruang, perizinan, legalitas, serta kewajiban pengelola toko swalayan.

Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar Akhmad Bayhaqie mengatakan penataan toko swalayan harus dilakukan secara seimbang agar pertumbuhan ritel modern tidak mengesampingkan keberadaan pasar rakyat, pedagang tradisional, dan pelaku UMKM.

“Tujuannya bukan untuk membatasi, melainkan memberikan kepastian hukum, melindungi pelaku usaha dan menjaga keseimbangan agar semua pihak bisa tumbuh bersama,” ujarnya.

Menurut Akhmad, kewajiban menyediakan ruang bagi produk UMKM merupakan salah satu bentuk upaya menciptakan keterhubungan antara toko swalayan dan pelaku usaha lokal. Dengan demikian, keberadaan ritel tidak hanya berfungsi sebagai tempat penjualan, tetapi juga dapat menjadi salah satu saluran pemasaran produk daerah.

“Setiap pengelola toko swalayan wajib menyediakan ruang minimal 30 persen untuk produk UMKM. Pendirian toko skala besar juga wajib terintegrasi dengan pusat perbelanjaan yang sudah memiliki izin lengkap,” katanya.

Ketentuan tersebut juga mendapat perhatian dari pengelola toko swalayan. Ari, Kepala Toko Alfamidi di kawasan Lingkar Luar Kabupaten Banjar, menilai sosialisasi yang dilakukan DKUMPP memberikan pemahaman tambahan mengenai aturan yang harus dipenuhi pengelola.

Namun, ia mengakui pemenuhan ruang untuk produk UMKM lokal di tokonya masih menghadapi keterbatasan karena jumlah produk yang tersedia belum banyak. Kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi toko yang masih relatif baru dan jumlah pelanggan yang belum maksimal.

“Kebetulan tokonya masih baru, jadi pelanggan masih sedikit dan belum maksimal terekspos,” ujarnya.

Meski demikian, Ari menyatakan pihaknya tetap membuka peluang kerja sama dengan pelaku UMKM lokal agar produk mereka dapat dipasarkan melalui toko tersebut. Langkah itu diharapkan dapat menjadi bagian dari perluasan akses pasar bagi produk UMKM di Banjar.

Selain kewajiban menyediakan produk UMKM, Pemkab Banjar juga menekankan aspek kesesuaian lokasi toko swalayan dengan rencana tata ruang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pengaturan jarak serta keseimbangan dengan pasar rakyat turut menjadi pertimbangan dalam penataan usaha ritel.

Akhmad mengatakan pelaku usaha memiliki kewajiban mematuhi ketentuan dan melaporkan kegiatan usahanya. Sementara itu, pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan.

“Semua aturan ini disusun untuk kepentingan bersama, agar iklim usaha tetap sehat, UMKM terlindungi, masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dan ekonomi daerah semakin kuat,” ujarnya.

Materi sosialisasi mencakup toko modern, tata ruang dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di Banjar, serta perizinan toko swalayan. Materi tata ruang disampaikan Kepala Seksi Pemanfaatan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Hendry Jayadi, sedangkan materi perizinan disampaikan Penata Perizinan Toko Jasa Perizinan Tertentu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Amelia Rizka Anshari. Materi penataan dan pembinaan toko swalayan disampaikan DKUMPP Banjar.

Penataan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sebanyak 50 pengelola toko swalayan dari Kecamatan Martapura, Gambut, Karang Intan, Astambul, Mataraman, dan Simpang Empat mengikuti kegiatan tersebut. Pemkab Banjar berharap pemahaman terhadap aturan dapat mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas bagi UMKM lokal. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *