Pemkab Kutai Barat Benahi Data BUMD, Pengawasan Diperkuat

Pemkab Kutai Barat mengikuti rekonsiliasi bersama Kemendagri untuk menyelaraskan dan memutakhirkan data BUMD guna memperkuat administrasi, pembinaan, serta pengawasan badan usaha daerah.

KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) menata kembali data Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai bagian dari upaya memperkuat akurasi administrasi dan pengawasan terhadap badan usaha milik pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui rekonsiliasi data bersama pemerintah pusat secara daring, Jumat (02/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Bina Keuda Kemendagri) itu diikuti Pemkab Kubar dari Ruang Rapat Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kubar. Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kubar Suwito hadir bersama jajaran terkait.

Rekonsiliasi tersebut diarahkan untuk menyelaraskan data BUMD yang dimiliki pemerintah daerah dengan basis data pemerintah pusat. Penyamaan data diperlukan agar informasi mengenai BUMD tercatat secara tertib, mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Barang Milik Daerah (BMD) Kementerian Dalam Negeri, Yudia, memberikan pemaparan mengenai pengelolaan serta mekanisme penyelarasan data BUMD di lingkungan pemerintah daerah.

Bagi Pemkab Kubar, proses tersebut menjadi kesempatan untuk mencermati kembali kelengkapan data BUMD sekaligus memastikan informasi yang dimiliki daerah sesuai dengan mekanisme pendataan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sebagaimana diberitakan Kemendagri, Jumat, (02/10/2026), rekonsiliasi data juga berkaitan dengan kebutuhan pembinaan dan pengawasan BUMD. Data yang akurat menjadi salah satu unsur penting agar pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi badan usaha milik daerah.

Hasil pencocokan data selanjutnya dapat digunakan perangkat daerah terkait untuk melakukan pemutakhiran apabila ditemukan informasi yang belum lengkap atau perlu disesuaikan. Proses tersebut diharapkan tidak hanya memperbaiki tertib administrasi, tetapi juga meningkatkan kualitas pengelolaan BUMD.

Dengan basis data yang lebih terintegrasi, pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD diharapkan berjalan lebih efektif. Pada akhirnya, pembenahan data tersebut dapat mendukung penerapan tata kelola BUMD yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku di Kubar. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *