Pemkot Pontianak Soroti Risiko PBJ Sejak Tahap Perencanaan

Pemkot Pontianak menekankan pentingnya perencanaan matang dan pemilihan penyedia yang tepat untuk mencegah pemborosan, pekerjaan berkualitas buruk, serta risiko hukum dalam PBJ.

PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperingatkan aparatur agar tidak mengabaikan kualitas perencanaan dan ketepatan memilih penyedia dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dua tahapan tersebut dinilai menjadi titik penting untuk mencegah pemborosan anggaran, pekerjaan berkualitas buruk, hingga munculnya persoalan hukum.

Peringatan itu disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Mitigasi Risiko Hukum PBJ dan Perlindungan Hukum bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak” di Hotel Ibis, Senin (05/10/2026).

Edi menilai persoalan PBJ tidak semata-mata berkaitan dengan kelancaran administrasi atau penyelesaian pekerjaan. Hasil akhir yang diterima masyarakat juga sangat ditentukan oleh kemampuan penyedia menjalankan pekerjaan sesuai kontrak dan ketepatan perencanaan sejak awal.

“Risiko utama yang sering kita hadapi adalah mendapatkan penyedia atau pelaksana yang kurang tepat, yang pada akhirnya berdampak terhadap kualitas hasil akhir dari barang atau jasa yang kita dapatkan,” ujarnya.

Karena itu, Pemkot Pontianak mendorong aparatur lebih cermat menilai kemampuan dan profesionalisme calon penyedia. Menurut Edi, pekerjaan yang selesai belum dapat dianggap berhasil apabila hasilnya tidak sesuai kebutuhan dan tidak memberikan manfaat optimal kepada masyarakat.

Aspek perencanaan juga menjadi perhatian karena perubahan kondisi di lapangan dapat menimbulkan persoalan apabila tidak diantisipasi sejak awal. Perencanaan yang tidak matang berpotensi memengaruhi efisiensi anggaran, mutu pekerjaan, hingga manfaat hasil pengadaan.

“Program yang kita laksanakan harus mengutamakan fungsi dan kemanfaatan, bukan sekadar selesai. Kebiasaan menggampangkan masalah seperti tender dulu, nanti diubah saat pelaksanaan harus dihentikan,” tegasnya.

Edi mengatakan perbedaan antara kondisi lapangan dan perencanaan awal seharusnya segera dievaluasi sebelum pekerjaan berlanjut. Langkah tersebut penting agar pelaksanaan tetap sesuai fungsi, kebutuhan, serta standar kualitas yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai perencanaan dipaksakan padahal tidak sesuai kondisi lapangan. Ujung-ujungnya terjadi pemborosan, hasil yang cepat rusak, dan estetika yang buruk,” jelasnya.

Selain mengantisipasi kesalahan teknis, para pelaku PBJ diminta memahami konsekuensi hukum dari setiap keputusan yang diambil. Edi menegaskan seluruh tahapan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kunci utama dari PBJ adalah taat aturan dan jangan pernah melakukan tindakan yang bersifat pidana murni, seperti pemalsuan tanda tangan, pencabutan atau penggantian dokumen secara ilegal, maupun mark-up harga,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Prokopim, Senin (05/10/2026).

Melalui Bimtek tersebut, Pemkot Pontianak berharap aparatur yang terlibat dalam PBJ dapat mengidentifikasi persoalan sejak dini dan membahas solusi atas berbagai risiko yang ditemukan di lapangan. Pemahaman tersebut diharapkan memperkuat pelaksanaan pengadaan agar tertib, tepat waktu, berkualitas, serta menghasilkan pekerjaan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *