Perubahan APBD Mempawah 2026 Tunggu Evaluasi Gubernur

Pemkab dan DPRD Mempawah menyepakati Raperda Perubahan APBD 2026 yang selanjutnya akan dievaluasi Gubernur Kalbar sebelum ditetapkan menjadi perda.

MEMPAWAH – Kesepakatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mempawah atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kini memasuki tahapan evaluasi gubernur. Dokumen hasil pembahasan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) sebelum diproses lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan Raperda Perubahan APBD 2026 dicapai dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Mempawah di Ruang Sidang Paripurna DPRD Mempawah, Kamis (24/09/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Mempawah Juli Suryadi.

Wabup Mempawah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Mempawah yang telah menyelesaikan rangkaian pembahasan bersama. Penghargaan juga diberikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan hingga tercapai kesepakatan.

“Alhamdulillah, salah satu agenda penting dapat kita selesaikan bersama. Seluruh rangkaian proses yang telah dilalui merupakan bagian dari ikhtiar dan kerja bersama dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mempawah,” ujar Juli, sebagaimana diberitakan Mempawah, Kamis, (24/09/2026).

Menurut Juli, pembahasan perubahan APBD diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyesuaian anggaran juga menjadi bagian dari upaya menyesuaikan program dan kegiatan pemerintah daerah agar pelaksanaannya dapat berjalan secara optimal.

“Kesepakatan ini merupakan hasil dari proses pembahasan dan kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Mudah-mudahan seluruh program yang telah direncanakan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Raperda Perubahan APBD 2026 beserta dokumen pendukungnya belum langsung menjadi perda. Pemkab Mempawah akan menyampaikan seluruh dokumen kepada Gubernur Kalbar untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil evaluasi tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Pemkab Mempawah dan DPRD Mempawah untuk melakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Tahapan itu harus diselesaikan sebelum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan secara resmi sebagai perda.

Pemkab Mempawah dan DPRD Mempawah diharapkan dapat segera menindaklanjuti hasil evaluasi sehingga seluruh rangkaian penetapan Perubahan APBD 2026 berjalan sesuai ketentuan dan program pembangunan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *