Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian dan instansi terkait mengamankan 36 orang serta menyita 102,49 gram sabu dalam penggerebekan di sembilan wilayah Sumatera Utara, sembari menelusuri dugaan jaringan pemasok narkotika.
SUMATERA UTARA – Kepolisian membidik jaringan pemasok narkotika setelah mengungkap dugaan peredaran narkoba di sembilan wilayah di Sumatera Utara (Sumut). Dalam operasi pada Minggu (11/10/2026), sebanyak 36 orang diamankan, dengan 28 orang dikategorikan sebagai pengguna yang akan menjalani rehabilitasi dan delapan lainnya diduga sebagai pengedar yang diproses secara hukum.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memutus peredaran narkotika di sejumlah kawasan yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kristian Parluhutan Siagian mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan jaringan di sembilan lokasi tersebut, termasuk menelusuri pihak yang memasok narkotika ke kawasan-kawasan itu.
“Akan kita dalami penyuplai besar ke berbagai kawasan narkoba itu. Apakah merupakan satu jaringan atau berbeda, apakah jaringan satu sama lain terkait. Akan kita buru bandar besar,” ucapnya, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (12/10/2026).
Sembilan wilayah yang menjadi sasaran operasi meliputi Kota Medan, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kabupaten Karo, Kota Sibolga, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Dari rangkaian penggerebekan tersebut, petugas menyita 102,49 gram sabu, 52 set bong atau alat isap sabu, 100 batang kaca pireks, dan 25 korek api. Polisi juga mengamankan 19 unit telepon seluler, satu mobil, empat sepeda motor, serta uang tunai Rp2.435.000.
Selain barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, petugas menemukan empat senjata tajam, lima mesin judi dingdong, dan dua kantong koin. Barang-barang tersebut turut menjadi bagian dari temuan yang akan didalami sesuai kepentingan penyelidikan.
Operasi itu melibatkan 451 personel gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditnarkoba Polda Sumut), serta jajaran kepolisian resor. Sebanyak 15 personel dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut dilibatkan.
Polisi membedakan penanganan terhadap orang-orang yang diamankan berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Sebanyak 28 orang yang dinyatakan sebagai pengguna direncanakan menjalani rehabilitasi, sedangkan delapan orang yang diduga mengedarkan narkotika akan diproses hukum. Status hukum masing-masing tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian.
Penggerebekan di Sumut merupakan bagian dari rangkaian operasi pemberantasan lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di berbagai daerah di Indonesia. Pada Jumat (09/10/2026), aparat juga menyasar Kampung Ambon dan Kampung Boncos di Jakarta.
Kristian sebelumnya membenarkan adanya operasi di sejumlah lokasi selain dua kawasan tersebut. Namun, saat itu Bareskrim Polri belum mengungkap seluruh lokasi yang menjadi sasaran operasi nasional.
Pendalaman terhadap dugaan jaringan pemasok menjadi tahap penting berikutnya agar penindakan tidak berhenti pada pengguna dan pengedar tingkat bawah. Kepolisian diharapkan dapat mengungkap asal pasokan, hubungan antarlokasi, serta pihak yang diduga mengendalikan distribusi narkotika berdasarkan bukti yang diperoleh. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan