Personel Satbinmas Polres Tarakan menyosialisasikan layanan Call Center 110 dan mengingatkan warga Kelurahan Kampung Enam agar menghindari aktivitas pemicu kebakaran serta segera melaporkan titik api.
TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan mengajak masyarakat memanfaatkan layanan panggilan darurat 110 untuk melaporkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. Sosialisasi layanan tersebut dilakukan personel Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Tarakan saat menyampaikan imbauan pencegahan karhutla kepada warga Kelurahan Kampung Enam, Kota Tarakan, Sabtu (03/10/2026).
Selain memperkenalkan layanan pengaduan kepolisian, petugas mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama saat musim kemarau ketika vegetasi kering dan semak belukar mudah terbakar.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara langsung di lingkungan permukiman tersebut, personel Satbinmas menjelaskan bahwa kebakaran dapat dipicu oleh kelalaian manusia. Beberapa di antaranya adalah pembakaran sampah, pembukaan lahan dengan cara dibakar, serta puntung rokok atau sisa api yang dibuang sembarangan.
Petugas meminta masyarakat tidak membakar sampah maupun membuka lahan menggunakan api. Warga juga diimbau mengawasi anak-anak agar tidak bermain api di sekitar lahan kosong dan semak-semak kering.
Masyarakat diminta memastikan tidak ada sumber api yang tertinggal setelah melakukan aktivitas di luar rumah. Apabila menemukan titik api atau kepulan asap yang mencurigakan, warga diharapkan segera melaporkannya kepada aparat setempat atau kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
Layanan Call Center 110 Polri menjadi salah satu sarana yang diperkenalkan untuk mendukung pelaporan cepat. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan tindak kejahatan, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kebakaran hutan dan lahan, serta keadaan darurat lainnya.
Kecepatan pelaporan dinilai penting agar petugas dapat segera mengetahui kejadian dan mengambil langkah penanganan sesuai kondisi di lapangan. Karena itu, masyarakat diharapkan menyimpan nomor 110 dan menggunakannya secara bertanggung jawab ketika membutuhkan bantuan kepolisian.
Upaya pencegahan ini juga menekankan pentingnya keterlibatan warga dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menekan risiko karhutla sekaligus menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan warga Kota Tarakan. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan