Sebanyak 141 kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB di Kalsel diminta memperkuat integritas sekolah dengan menghindari pungutan serta memastikan dana BOS dikelola sesuai aturan.
BANJARMASIN – Penguatan integritas menjadi penekanan utama setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melantik 141 kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Senin (05/10/2026). Para kepala sekolah baru diminta memastikan pengelolaan satuan pendidikan berjalan transparan, terutama dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan mencegah pungutan kepada peserta didik maupun orang tua.
Gubernur Kalsel Muhidin menegaskan jabatan kepala sekolah harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian. Ia mengingatkan agar kewenangan yang dimiliki tidak digunakan untuk melakukan pungutan liar maupun meminta uang kepada warga sekolah.
“Hari ini kita berpesan kepada kepala sekolah yang dilantik agar berhati-hati. Jangan sampai terjadi minta-minta uang atau pungutan liar kepada orang tua ataupun anak-anak di lingkungan sekolahnya,” ujar Muhidin seusai pelantikan.
Selain persoalan pungutan, Muhidin menaruh perhatian pada pengelolaan dana BOS. Menurutnya, dana tersebut harus digunakan berdasarkan kebutuhan sekolah dan dikelola secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Saya juga mengimbau agar berhati-hati dalam penggunaan dana BOS. Dana tersebut harus digunakan sesuai kebutuhan dan tentunya bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sebanyak 141 kepala sekolah yang dilantik terdiri atas 96 kepala sekolah SMA, 34 kepala sekolah SMK, dan 11 kepala sekolah SLB. Mereka berasal dari kepala sekolah yang mengalami perpindahan tugas maupun pejabat yang baru mendapat pengangkatan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel Abdul Rahim meminta seluruh kepala sekolah baru menjadikan arahan Gubernur Kalsel sebagai pedoman dalam menjalankan tugas. Penggunaan dana BOS, kata dia, wajib mengikuti petunjuk teknis (juknis) dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah.
“Kepada para kepala sekolah yang baru dilantik agar apa yang disampaikan oleh Bapak Gubernur bisa dilaksanakan sebaik mungkin. Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan juknis dan kebutuhan sekolah, jangan sampai penggunaan dana BOS menyeleweng dari juknis,” jelasnya.
Abdul Rahim juga mengingatkan kepala sekolah mengenai larangan pungutan tertentu di lingkungan satuan pendidikan. Disdikbud Kalsel telah menerbitkan aturan untuk tahun ajaran 2026/2027 yang melarang sekolah melakukan maupun menerima pungutan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Kita sudah mengeluarkan aturan tahun ajaran 2026/2027 bahwa pihak sekolah tidak boleh melakukan atau menerima pungutan apa pun. Jangan sampai melakukan tindakan itu,” tegasnya.
Di sisi lain, Muhidin meminta kepala sekolah yang mendapat penugasan di tempat baru segera membangun komunikasi dengan para guru. Hubungan kerja yang baik dan kekompakan antara kepala sekolah dengan tenaga pendidik dinilai penting untuk memastikan proses pembelajaran berjalan optimal.
Penguatan tata kelola tersebut menjadi bagian dari tantangan para kepala sekolah yang baru dilantik. Dengan pengelolaan anggaran yang sesuai aturan, bebas pungutan, serta hubungan kerja yang solid, satuan pendidikan diharapkan mampu membangun lingkungan belajar yang berintegritas dan mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kalsel sebagaimana diberitakan Media Center Kalsel, Senin (05/10/2026). []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan