52 Eks Karyawan Hotel Equator Masih Menanti Jalan Tengah Pesangon

Persoalan pesangon tahap ketiga 52 eks karyawan PT Hotel Equator yang berlarut lebih dari satu dekade kembali dibahas dengan sejumlah opsi bantuan dari KNE.

BONTANG – Sebanyak 52 eks karyawan PT Hotel Equator masih menanti penyelesaian persoalan pesangon tahap ketiga yang belum dibayarkan lebih dari satu dekade. Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang kini mendorong PT Kaltim Nusa Etika (KNE) mencari jalan tengah, meski kewajiban tersebut secara hukum berkaitan dengan PT Hotel Equator yang telah bubar.

Pembahasan penyelesaian persoalan itu kembali dilakukan Komisi A DPRD Bontang bersama KNE, Selasa (06/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, sejumlah alternatif bantuan dibahas, mulai dari peluang pemberdayaan kembali eks karyawan hingga pemanfaatan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).

Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto mengatakan persoalan pesangon tersebut telah melalui beberapa tahapan. Pesangon tahap pertama dan kedua sebelumnya telah dibayarkan, sedangkan pembayaran tahap ketiga belum terealisasi sehingga perkara berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Putusan PHI dalam perkara tersebut memenangkan pihak eks karyawan. Namun, persoalan menjadi lebih rumit karena PT Hotel Equator yang sebelumnya mengelola usaha perhotelan tersebut sudah tidak beroperasi.

“Yang belum ini pesangon ketiga. Pesangon pertama dan kedua sudah dibayarkan. Ketiga belum. Makanya masuklah di PHI dan diputuskan mereka menang,” ujar Heri usai pertemuan.

Komisi A sebelumnya telah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan tersebut. Pertemuan juga melibatkan manajemen, Persekutuan Perusahaan (PP) Korkom PKT, serta para eks karyawan untuk mendengarkan langsung aspirasi mereka.

Karena PT Hotel Equator sebagai pihak dalam perkara telah bubar, Komisi A kemudian meminta KNE selaku pemegang saham mempertimbangkan kemungkinan solusi bagi para eks karyawan. Dorongan tersebut, menurut Heri, bukan dimaksudkan untuk memindahkan kewajiban hukum PT Hotel Equator kepada KNE.

“Kami mengupayakan kebijakan dari KNE supaya ada itikad baik kepada eks karyawan ini,” katanya.

Beberapa opsi kemudian muncul dalam pembahasan. Salah satunya ialah membuka kesempatan bagi eks karyawan untuk kembali diberdayakan melalui tenaga alih daya maupun pekerjaan lain yang memungkinkan.

Opsi lain berupa pemberian santunan dan pemanfaatan program TJSL. Bentuk bantuan yang dibicarakan antara lain pemberian rombong untuk mendukung usaha serta program bedah rumah bagi eks karyawan yang membutuhkan.

Namun, seluruh opsi tersebut belum menjadi keputusan. Komisi A dan KNE masih harus membahas bentuk bantuan, mekanisme pelaksanaan, serta teknis penyelesaian yang memungkinkan.

“Apakah melakukan bedah rumah, belikan rombong atau apa, itu teknis sekali. Nanti masih didiskusikan sama KNE,” jelas Heri.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) KNE Herliani menegaskan bahwa KNE dan PT Hotel Equator merupakan dua badan usaha berbeda. KNE berkedudukan sebagai pemegang saham dan tidak terlibat dalam operasional Hotel Equator.

“PT Equator ada PT Equator sendiri. KNE ya KNE sendiri,” ujar Herliani.

Menurut Herliani, status KNE sebagai pemegang saham tidak otomatis membuat perusahaan mengambil alih seluruh kewajiban PT Hotel Equator. Tanggung jawab KNE, kata dia, terbatas pada modal yang telah disetorkan kepada perusahaan tersebut.

Ia juga menyebut modal yang telah disetorkan KNE tidak lagi menghasilkan dividen. Selain itu, KNE tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penyelesaian kewajiban pesangon yang menjadi perkara PT Hotel Equator.

Meski demikian, KNE masih membuka ruang pembahasan untuk membantu mencari alternatif penyelesaian bagi para eks karyawan. Bantuan tersebut dipertimbangkan sebagai upaya menemukan titik temu tanpa mengubah kedudukan masing-masing badan usaha.

“Kalau pun misalnya ini diadakan, lebih kepada kita mencoba mengambil semacam jalan tengah,” pungkasnya.

Pembahasan antara Komisi A dan KNE selanjutnya masih akan diarahkan untuk menentukan bentuk serta mekanisme bantuan yang memungkinkan. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi 52 eks karyawan yang hingga kini masih menghadapi persoalan pesangon tahap ketiga. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *