Pemkab Kukar memproses pemekaran Kecamatan Muara Kaman yang mencakup enam desa, namun terlebih dahulu perlu mencabut Perda Nomor 18 Tahun 1999 tentang Kecamatan Sedulang yang tidak pernah terealisasi.
KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah memproses rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman yang mencakup enam desa. Namun, proses tersebut masih terkendala keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang yang hingga kini belum pernah direalisasikan.
Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kukar Akhmad Taufik Hidayat dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Tenggarong, Senin (05/10/2026).
Dalam rapat dengan agenda tanggapan Pemkab Kukar terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Taufik menjelaskan pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 menjadi salah satu langkah yang diperlukan untuk membuka jalan bagi proses pemekaran Kecamatan Muara Kaman.
Rencana pemekaran tersebut mencakup Desa Sedulang, Menamang Kanan, Menamang Kiri, Sidomukti, Panca Jaya, dan Bunga Jadi.
Menurut Taufik, Perda Nomor 18 Tahun 1999 belum pernah dapat direalisasikan karena persyaratan pembentukan kecamatan tidak terpenuhi. Selain itu, kode wilayah untuk kecamatan yang dibentuk berdasarkan perda tersebut juga belum pernah diterbitkan oleh kementerian.
“Perda Nomor 18 Tahun 1999 tidak pernah terealisasi karena sampai saat ini persyaratan untuk menjadi kecamatan tidak dapat dipenuhi. Kode wilayahnya pun tidak pernah dikeluarkan oleh kementerian,” kata Taufik.
Ia menjelaskan, rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman juga didorong aspirasi masyarakat serta kondisi wilayah saat ini. Pemkab Kukar kini membuka ruang kajian sekaligus berproses melengkapi persyaratan yang diperlukan sesuai regulasi pembentukan kecamatan.
Taufik menegaskan pencabutan perda lama diperlukan karena aturan tersebut tidak dapat dilaksanakan dan berpotensi menghambat proses pemekaran kecamatan.
“Pemerintah daerah telah membuka ruang untuk mengkaji Kecamatan Muara Kaman dan berupaya memenuhi serta melengkapi persyaratan yang diatur dalam regulasi pembentukan suatu kecamatan,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemkab Kukar juga menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum sejumlah fraksi DPRD Kukar terkait rencana pencabutan perda tersebut. Pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjuti berbagai saran dan masukan dalam pembahasan berikutnya.
Selain Raperda pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999, rapat paripurna turut membahas tiga Raperda lainnya, yakni Penyelenggaraan Urusan Perhubungan, perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, serta perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 terkait perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT Kutai Kartanegara Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda).
Pemkab Kukar menyatakan mendukung pembahasan ketiga Raperda tersebut. Namun, khusus rencana penyertaan aset Pelabuhan Amborawang Laut kepada PT Kutai Kartanegara Sejahtera Dambaan Etam, pemerintah daerah meminta agar audit, kajian, dan rencana bisnis disiapkan secara memadai sebelum keputusan penyertaan modal dilakukan. [] (ADV)
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan