Pemkab Barito Timur mempercepat pemenuhan 135 dokumen MCSP-RBS yang belum diunggah untuk memperkuat pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan.
BARITO TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur menghadapi pekerjaan besar dalam pemenuhan dokumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) Tahun 2026. Dari 147 dokumen yang menjadi persyaratan pada tujuh area penilaian, baru 12 dokumen yang telah diunggah hingga pemantauan terakhir.
Kondisi tersebut mendorong Pemkab Bartim meminta seluruh perangkat daerah mempercepat penyelesaian dan pengunggahan 135 dokumen yang masih belum terpenuhi. Percepatan dinilai penting karena MCSP-RBS tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi MCSP-RBS Tahun 2026 di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Selasa (06/10/2026). Rapat dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur Misnohartaku dan diikuti kepala perangkat daerah serta pejabat terkait yang bertanggung jawab terhadap tujuh area penilaian.
Inspektur Kabupaten Barito Timur Josmar L. Banjar Nahor menjelaskan tujuh area MCSP-RBS mencakup perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Ketujuh area tersebut terdiri atas 33 indikator dengan total 147 dokumen pelaporan. Dari jumlah itu, pengadaan barang dan jasa menjadi area dengan dokumen terunggah paling banyak, yakni lima dokumen. Berikutnya pelayanan publik tiga dokumen, manajemen ASN dua dokumen, serta masing-masing satu dokumen untuk perencanaan dan penganggaran APBD dan optimalisasi pendapatan daerah.
Sementara itu, belum terdapat dokumen yang diunggah untuk area pengelolaan barang milik daerah dan penguatan APIP. Secara keseluruhan, masih terdapat 135 dokumen yang harus segera dilengkapi dan diunggah oleh perangkat daerah terkait.
Sekda Bartim menekankan perlunya keseriusan dan koordinasi lintas perangkat daerah agar pemenuhan dokumen tidak menjadi pekerjaan yang terpusat pada Inspektorat. Setiap perangkat daerah diminta memahami tanggung jawab masing-masing sekaligus memastikan bukti dukung yang dibutuhkan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Dalam rapat tersebut, MCSP-RBS ditegaskan bukan sekadar kewajiban administratif. Pemenuhan instrumen tersebut berkaitan dengan upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta mendorong pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Bartim.
Setelah pembukaan rapat, Inspektur bersama Tim MCSP memaparkan dokumen bukti dukung yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk mekanisme pengunggahannya. Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui diskusi untuk memetakan kendala yang dihadapi perangkat daerah dan menyepakati langkah percepatan.
Inspektorat menegaskan keberhasilan pemenuhan MCSP-RBS merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah. Dengan masih dominannya dokumen yang belum diunggah, koordinasi dan percepatan penyelesaian menjadi kunci agar instrumen pencegahan korupsi tersebut dapat berjalan optimal serta mendukung terwujudnya pemerintahan Bartim yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan